Banjarmasin, Refrensi.id – Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Wali Kota telah mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan aturan selama bulan suci Ramadhan, khususnya mengenai aktivitas berjualan bagi pengusaha kuliner maupun masyarakat, sekaligus menjaga isu toleransi di tengah masyarakat.
Meski aturan yang diterapkan tidak jauh berbeda dari tahun-tahun sebelumnya dan tetap menekankan pentingnya toleransi, DPRD Kota Banjarmasin meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tetap aktif melakukan pengawasan di lapangan.
Pengawasan tersebut dinilai penting agar tidak ada pihak yang memanfaatkan kelonggaran dalam aturan yang telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda) maupun surat edaran Wali Kota Banjarmasin.
Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Mathari, menegaskan Satpol PP harus rutin melakukan patroli dan pemantauan, serta menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran terhadap aturan yang berlaku.
“Saya berharap pengusaha bisa mengikuti peraturan yang sudah ada dan tidak mengambil kesempatan. Jadi kalau ada pihak yang melanggar peraturan sudah ada ketentuan di Perda. Intinya harus ada pemanggilan dan tahapan, ya intinya tetap tegas,” tegasnya.
Diketahui, dalam surat edaran wali kota tersebut terdapat sejumlah poin aturan yang harus dipatuhi selama Ramadhan. Salah satunya, masyarakat diimbau untuk menjaga toleransi, terutama terkait aktivitas makan dan minum di tempat umum.
Edaran tersebut juga mengatur operasional restoran, rumah makan, kafe, warung, rombong, dan usaha sejenis yang menjual makanan dan minuman. Para pelaku usaha diperbolehkan melayani penjualan secara take away atau dibungkus untuk dibawa pulang, dengan ketentuan pintu atau area tempat usaha hanya dibuka sebagian.
Selain itu, selama Ramadhan juga diberlakukan larangan operasional untuk sejumlah tempat hiburan malam seperti diskotik, karaoke, pub, dan bar. Termasuk pula usaha biliar atau bola sodok, serta larangan penjualan minuman beralkohol selama bulan suci tersebut.





+ There are no comments
Add yours