SURAKARTA, Refrensi.id – Rapat Kerja Nasional (Rakernas) National Paralympic Committee Indonesia tahun 2026 yang digelar di Surakarta pada 27–30 April menjadi momentum penting bagi masa depan olahraga disabilitas di Indonesia. Seluruh peserta dari 34 provinsi, termasuk Kalimantan Selatan, kompak menyepakati langkah strategis dengan mengusulkan Sanitiar Burhanuddin sebagai dewan penasehat sekaligus pembina organisasi.
Kesepakatan tersebut muncul sebagai respons atas masih kuatnya ketimpangan perlakuan terhadap atlet disabilitas di berbagai daerah. Dalam forum tertinggi NPCI itu, isu kesenjangan anggaran antara olahraga disabilitas dan non-disabilitas menjadi sorotan utama.
Sejumlah pengurus NPCI provinsi menyampaikan keprihatinan mereka terhadap minimnya perhatian pemerintah daerah, baik dalam hal pembinaan maupun pemberian penghargaan kepada atlet disabilitas.
“Kami peserta rakernas bersepakat meminta Jaksa Agung terlibat langsung dalam pembinaan olahraga disabilitas, karena hampir seluruh provinsi masih merasakan ketimpangan perhatian,” kata Sekretaris NPCI Kalimantan Selatan, Aris Pramono.
Keluhan serupa juga disampaikan perwakilan dari Sulawesi Tenggara dan Jawa Timur yang mengaku telah lama menghadapi kondisi serupa.
“Sudah berkali-kali kami mengusulkan kepada pemerintah, tapi bonus prestasi tidak pernah diberikan. Bantuan pembinaan tahunan pun tidak ada,” ujar Sekretaris NPCI Sulteng Hasan.
“Komunikasi dengan pemerintah baik, tapi bantuan untuk disabilitas sangat minim. Non disabilitas bisa belasan miliar, kami hanya sekitar satu miliar,” tambah Ketua NPCI Jatim Imam Kuncoro.
Menindaklanjuti aspirasi tersebut, Ketua Umum NPCI, Seny Marbun, telah mengirimkan surat resmi kepada Jaksa Agung untuk meminta kesediaannya menjadi ketua dewan penasehat.
“Pak Ketuam bersurat resmi memohon kepada pak Jaksa Agung untuk memohon kepada beliau mau menjadi ketua dewan penasehat,” beber Wakil Sekjen NPCI Rima Fahrianto.
“Keinginan untuk memperkuat eksistensi olahraga disabilitas kedepannya selaku perwujudan Asta cita keenpat bapak presiden Prabowo,” tambah Rima.
Usulan tersebut dinilai dapat menghadirkan kekuatan moral dan hukum agar pemerintah daerah lebih serius dalam memperhatikan olahraga disabilitas.
Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Reda Manthovani, yang hadir langsung dalam Rakernas, menyambut positif aspirasi tersebut. Ia menyebut keterlibatan Kejaksaan sebenarnya sudah berlangsung sejak lama, meski belum secara formal.
“Permintaan agar Jaksa Agung terlibat langsung dalam pembinaan olahraga disabilitas sudah lama ada. Secara formil memang baru sekarang ditegaskan,” kata Reda.
Ia menjelaskan, kehadiran Jaksa Agung dalam struktur NPCI diharapkan dapat memberikan dampak hingga ke daerah, terutama dalam mendorong kesetaraan perhatian dan perlindungan bagi atlet disabilitas.
“Ketimpangan perhatian terhadap disabilitas masih terjadi. Dengan keterlibatan ini, pemerintah daerah diharapkan lebih mendengar dan hadir,” jelasnya.
Reda juga menegaskan bahwa perhatian terhadap atlet disabilitas merupakan bagian dari pemenuhan hak warga negara, bukan sekadar persoalan prestasi.
“Mereka warga negara Indonesia yang sudah memberi kontribusi besar bagi bangsa. Bahkan yang belum berprestasi pun tetap harus dibina dan diperhatikan,” tegasnya.
Dalam Rakernas tersebut, Kejaksaan Agung turut memperkenalkan aplikasi Jaksa Garda Inklusi (JAGAIN), yakni sistem pengawasan berbasis data untuk mencegah diskriminasi terhadap atlet disabilitas di daerah.
“NPCI provinsi diminta segera memperkuat basis data anggota agar memiliki legal standing kuat dalam memperjuangkan hak pembinaan dan anggaran,” ungkap JAM bidang Intelijen Kejagung RI.
Penetapan Jaksa Agung sebagai ketua dewan penasehat akan dilakukan melalui mekanisme Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 29 April 2026 di Surakarta, Jawa Tengah.
Rakernas sekaligus Munaslub NPCI 2026 ini menjadi tonggak penting dalam mendorong kesetaraan perhatian terhadap olahraga disabilitas. Di tengah meningkatnya prestasi atlet paralimpik Indonesia di level Asia hingga dunia, para pengurus daerah menilai sudah saatnya dukungan pemerintah hadir secara nyata.
Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, negara wajib memenuhi hak keolahragaan bagi penyandang disabilitas, mulai dari pembinaan, penyediaan sarana dan prasarana, hingga pemberian penghargaan.







+ There are no comments
Add yours