DPRD Banjarmasin Bahas Raperda Kekayaan Intelektual untuk Lindungi Karya Kreatif Daerah

Banjarmasin, Refrensi.id — DPRD Kota Banjarmasin melalui Panitia Khusus (Pansus) mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kekayaan Intelektual. Pembahasan yang digelar di ruang rapat Komisi I ini dihadiri jajaran Pemerintah Kota Banjarmasin serta sejumlah perangkat daerah terkait.

Raperda tersebut disusun untuk memberikan payung hukum terhadap berbagai hasil karya masyarakat, mulai dari karya seni, produk kerajinan, kuliner khas daerah, hingga inovasi pelaku ekonomi kreatif. Selain melindungi hak cipta, regulasi ini juga diharapkan dapat mendorong iklim kreativitas dan meningkatkan daya saing ekonomi kreatif di Kota Banjarmasin.

Ketua Pansus, Hadi Supriyanto, menegaskan pentingnya kehadiran aturan khusus yang mengatur perlindungan kekayaan intelektual di wilayah Banjarmasin. Menurutnya, pelaku kreatif selama ini belum memiliki dasar hukum yang kuat ketika menghadapi persoalan penyalahgunaan karya.

“Perda ini nantinya menjadi dasar perlindungan bagi para pelaku kreatif,” ujarnya.

Hadi menyebut banyak karya masyarakat yang berpotensi menjadi identitas daerah, namun justru diakui daerah lain karena tidak dilindungi. Ia mencontohkan kasus kuliner asal Kalimantan Selatan yang pernah disebut bukan berasal dari daerah tersebut.

“Dengan aturan yang jelas, masyarakat tidak perlu khawatir hasil karyanya disalahgunakan atau dicuri oleh pihak lain,” tambahnya.

Ia kemudian menyampaikan salah satu contoh kasus yang pernah mencuat di publik terkait kuliner khas Banjar.

“Tidak sedikit hasil karya baik produk, kesenian, maupun kuliner yang kita miliki justru diakui oleh daerah lain. Contohnya kue amparan tatak yang pernah disebut berasal dari Kalimantan Timur, padahal jelas dari Kalimantan Selatan,” terangnya.

Menurut Hadi, penyusunan regulasi ini juga akan memberikan pengakuan resmi terhadap karya lokal sehingga potensi ekonomi dan nilai budaya dapat dimaksimalkan.

Sementara itu, Kabid Pengembangan Ekonomi Kreatif Disbudporapar Banjarmasin, Widya Pelissa, menilai Raperda ini akan menjadi instrumen penting dalam membangun ekosistem ekonomi kreatif berbasis legalitas dan perlindungan hak cipta.

“Dengan adanya perda ini nantinya akan ada penguatan perlindungan hukum dan aturan yang lebih jelas,” katanya.

Widya menyampaikan bahwa selama ini pendataan kekayaan intelektual di Banjarmasin masih terbatas dan belum terintegrasi. Kehadiran perda diharapkan dapat memastikan pendataan dilakukan secara sistematis.

“Hal ini juga akan memudahkan proses pendataan hak kekayaan intelektual di Banjarmasin,” tambahnya.

Ia optimistis bahwa regulasi ini akan membuka kesempatan lebih luas bagi pelaku kreatif untuk mendaftarkan karya mereka, baik melalui pemerintah daerah maupun sistem nasional.

Untuk memperkuat substansi regulasi, pembahasan awal ini menghadirkan sejumlah SKPD terkait. Di antaranya Dinas Perdagangan dan Perindustrian, serta Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata, dan Kebudayaan. Pansus berharap masukan dari berbagai sektor dapat memperkaya rumusan perda dan memastikan implementasinya berjalan efektif.

Selain pembahasan internal, Pansus DPRD juga mempertimbangkan konsultasi dan koordinasi dengan lembaga berwenang di tingkat provinsi maupun nasional, mengingat perlindungan kekayaan intelektual berkaitan langsung dengan regulasi pemerintah pusat.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours