Banjarmasin, Refrensi.id — Komisi I DPRD Kota Banjarmasin menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama warga RT 06 Kelurahan Pemurus Dalam, membahas penyerahan lahan fasilitas umum (fasum) di kawasan Beruntung Jaya yang belum juga terealisasi.
Dalam pertemuan tersebut, DPRD turut mengundang Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim), Dinas Perpustakaan dan Aset Daerah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta Lurah Pemurus Dalam.
RDP digelar untuk menindaklanjuti surat permohonan warga terkait proses serah terima lahan fasum yang tertunda, dan munculnya upaya pihak tertentu untuk menerbitkan sertifikat atas sebagian lahan yang dalam site plan tercatat sebagai fasilitas umum.
Ketua RT 06 Pemurus Dalam, Ardiansyah, menjelaskan kondisi fasum yang ada di wilayahnya.
“Dari empat fasum itu, fasilitas rumah ibadah dan taman kanak-kanak sudah diserahkan kepada warga. Namun dua lainnya, yang berada di Jalan Gelatik dan Garuda, sampai sekarang belum. Lahannya sudah kami gunakan untuk kegiatan warga, tapi penyerahan formalnya belum. Itu yang ingin kami perjuangkan,” ungkapnya.
Ia kembali menegaskan harapan warga terkait legalitas pemanfaatan lahan tersebut.
“Itu yang ingin kami perjuangkan,” tambahnya.
Ketua Komisi I DPRD Banjarmasin, Aliansyah, menyoroti persoalan penerbitan sertifikat atas lahan fasum.
“Itu yang jadi masalah. Lahan yang dari awal sudah ditetapkan sebagai fasilitas umum, tiba-tiba ada pihak yang ingin menerbitkan sertifikat,” ujarnya.
Aliansyah menekankan pentingnya kejelasan status lahan agar persoalan dapat diselesaikan sesuai aturan.
“Kalau lahan itu memang tidak memiliki sertifikat, persoalannya selesai. Tapi jika ternyata ada sertifikat, kami ingin tahu bagaimana itu bisa terbit, mengingat lokasi tersebut fasum dan sudah ada ketentuannya,” tambahnya.
Komisi I DPRD Banjarmasin akan melakukan kunjungan lapangan untuk melihat langsung kondisi lahan yang dipermasalahkan serta memastikan tindak lanjut penyelesaiannya.





+ There are no comments
Add yours