IMG 20260202 104534

RDP DPRD Banjarmasin: Penarikan Sewa Lapak Pasar Sentra Antasari Ditunda

Banjarmasin, Refrensi.id – Komisi II DPRD Kota Banjarmasin menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama direksi PD Pasar BaIman dan perwakilan pedagang Pasar Sentra Antasari di Ruang Komisi II DPRD Banjarmasin, Senin (02/02/26) siang.

RDP tersebut dilaksanakan untuk membahas tindak lanjut pengaduan para pedagang terkait penarikan biaya sewa lapak di Pasar Sentra Antasari.

Dari hasil pertemuan itu, PD Pasar BaIman sepakat menunda penarikan uang sewa lapak. Sementara itu, pihak pengelola bersama para pedagang akan melakukan koordinasi untuk melakukan sinkronisasi data kontrak serta menentukan kesepakatan baru terkait waktu penarikan sewa.

Penundaan ini dilakukan karena perjanjian antara PT Giri dan Pemerintah Kota Banjarmasin diketahui telah berakhir pada 2025 lalu. Namun, para pedagang masih memegang perjanjian kontrak yang berbeda-beda, baik antara PT Giri dengan pedagang maupun dengan Pemerintah Kota, dengan tahun kontrak yang bervariasi seperti 2001, 2011, dan tahun lainnya.

“Menindaklanjuti RDP dari Komisi II terkait biaya sewa pedagang Pasar Antasari. Hal ini terkait perjanjian Pemko, PT Giri, dan pedagang. Oleh karena itu, penarikan biaya sewa ditunda terlebih dahulu, sementara pelayanan kebersihan dan keamanan tetap berjalan. Ia menyebut pihaknya akan berembuk dengan para pedagang dan meminta agar pendataan kontrak dilakukan di setiap block untuk mendata kontraknya masing-masing,” ujar Bashir, ketua pengurus pedagang pasar Antasari.

“Kami berterimakasih dengan komisi duayang menjadi penengah dalam RDP ini, jadi memang 3 poin. Jadi ada perjanjian pemko dengan PT Giri, PT Giri dengan pedagang dan pedagang dengan pemko. Jadi sepakat retribusi kebersihan keamanan tetap dibayarkan tetap ditarik, namun untuk sewa ditunda dulu sampai nanti kita ada kesepakan dan kita meminta waktu untuk berkumpul,” tutur M. Abdan Syakura, Direktur PD Pasar Baiman.

“jadi alhamdulillah kita tadi sudah menggelar rdp dengan pihak pedagang dan PD pasar. Jadi memang sudah disepakati bahwa penarikan biaya sewa ditunda dan mereka akan berembuk untuk menyinkronkan data serta mencari kesepakatan nantinya,” ucap Hendra, wakil ketua komisi II DPRD kota Banjarmasin.

Dalam rapat tersebut, para pedagang juga menyatakan tetap bersedia membayar retribusi untuk keamanan dan kebersihan pasar. Sementara pembayaran sewa toko disepakati untuk ditunda hingga tercapai kesepakatan bersama antara para pedagang dan pengelola pasar.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours