Screenshot 20260310 024026

Pansus DPRD Banjarmasin Bahas Raperda Pembinaan dan Pengawasan Produk Aman dan Halal

Banjarmasin, Refrensi.id – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Banjarmasin bersama Pemerintah Kota Banjarmasin kembali menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang fasilitasi pembinaan dan pengawasan produk aman dan halal. Rapat tersebut berlangsung di ruang Komisi IV DPRD Banjarmasin, belum lama tadi.

Rancangan peraturan daerah ini disiapkan sebagai payung hukum bagi pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan terhadap produk yang beredar di masyarakat, sekaligus memberikan perlindungan bagi konsumen.

Pembentukan perda tersebut juga merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang kewajiban sertifikasi halal yang mencakup berbagai jenis produk, seperti makanan dan minuman, obat-obatan, kosmetik, produk kimiawi, biologi, rekayasa genetika, hingga barang gunaan.

Ketua Pansus DPRD Banjarmasin, Masriah, menjelaskan bahwa pembahasan kali ini sudah memasuki poin krusial. Dalam rancangan perda tersebut, pemerintah kota tidak hanya berperan dalam pengawasan dan perlindungan konsumen, tetapi juga memiliki tanggung jawab untuk memfasilitasi para pelaku usaha, khususnya UMKM, agar lebih mudah dalam mengurus sertifikasi halal bagi produknya.

“dengan dibuatnya payung hukum ini, pemerintah daerah kita akan bisa maksimal memfasilitasi seluruh produk makanan dan minuman, dan bisa melindungi konsumen juga untuk mempermudah pengawasan, kita upayakan dalam beberapa bulan ini, pembentukan Perda itu selesai dan dapat ditetapkan, dan kita juga bisa memfasilitasi para pengusaha agar mudah mendapatkan sertifikasi halal” ujar Masriah.

Hal senada juga disampaikan Kepala Bidang Perindustrian Kota Banjarmasin, Dedi Hamdani. Ia mengatakan bahwa selama ini pemerintah daerah telah memfasilitasi pelaku UMKM untuk mendapatkan sertifikat halal setiap tahunnya.

“Perda ini akan kita dorong untuk bisa mengawasi dan melindung konsumen. Dan setiap tahun itu ada seratus UMKM kita fasilitasi, bahkan dengan dananya, dan dengan Perda ini setidaknya kita bisa mempercepat target pemerintah itu 50% UMKM setiap daerah itu sudah mengantongi sertifikat halal” tutur Dedi Hamdani.

Melalui pembahasan yang terus dimatangkan, Pansus DPRD Banjarmasin berharap Raperda tersebut dapat segera rampung dalam waktu dekat. Dengan demikian, aturan tersebut bisa segera disahkan dan diberlakukan guna memperkuat perlindungan konsumen serta mendorong peningkatan sertifikasi halal bagi pelaku usaha di Kota Banjarmasin.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours