IMG 20260914 122829

DPRD dan Pemko Banjarmasin Sepakati Perubahan APBD 2026

ADVETORIAL. BANJARMASIN, Refrensi.id — DPRD bersama Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin menyepakati Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.

Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD Kota Banjarmasin, Senin siang (14/9/2026).

Dalam perubahan APBD tersebut, postur anggaran Kota Banjarmasin mengalami peningkatan hingga mencapai sekitar Rp2,6 triliun.

Setelah disepakati bersama, Pemko Banjarmasin berharap proses fasilitasi di tingkat Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dapat berjalan lancar. Selanjutnya, seluruh program yang telah masuk dalam perubahan APBD dapat segera dilaksanakan dengan mengedepankan skala prioritas.

IMG 20260914 124043

Wali Kota Banjarmasin H. M. Yamin HR mengatakan, setelah kesepakatan antara eksekutif dan legislatif tercapai, pihaknya kini menunggu proses di tingkat provinsi.

Ia meminta seluruh SKPD memanfaatkan sisa waktu pelaksanaan anggaran dengan memprioritaskan program-program yang telah direncanakan.

“Kita sudah bersama-sama menyepakati, dan intinya tinggal di provinsi. Kita berharap di sisa waktu ini kepada SKPD agar memprioritaskan apa yang sudah direncanakan. Pekerjaan itu tidak lebih dari waktu yang disepakati,” ujar H. M. Yamin HR.

Menurutnya, seluruh pekerjaan diharapkan dapat diselesaikan sebelum memasuki tahun anggaran berikutnya. Bahkan, Pemko menargetkan pekerjaan fisik maupun nonfisik sudah rampung pada Desember 2026.

“Kalau bisa Desember rampung semua. Bahkan Desember itu sudah selesai semua kegiatannya, baik fisik maupun nonfisik. Setelah itu kita akan fokus untuk persiapan di 2027,” ucapnya.

 

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin Mathari menegaskan, perubahan APBD bukan sekadar persoalan pergeseran maupun penambahan angka anggaran.

Menurutnya, perubahan anggaran harus memiliki makna dan diarahkan berdasarkan skala prioritas serta program yang telah disusun dan dijalankan Pemko Banjarmasin.

“Mudah-mudahan ke depannya apa yang telah kita sepakati dapat dijalankan sebaik-baiknya sesuai dengan aturan yang ada. Paling tidak, ini kan APBD Perubahan yang kita sepakati,” kata Mathari.

Ia menjelaskan, APBD Perubahan harus dipahami sebagai instrumen untuk menyesuaikan program dan kebutuhan daerah berdasarkan prioritas, bukan hanya perubahan angka dalam struktur anggaran.

“APBD Perubahan ini bukan semata-mata penggeseran angka atau penambahan angka dan semacamnya. Akan tetapi berbagai makna, dan kemudian perubahan itu berdasarkan prioritas, misalkan program yang sudah dijalankan oleh pemerintah daerah,” ujarnya.

Mathari menambahkan, DPRD memiliki fungsi pengawasan untuk memastikan seluruh program yang telah disepakati bersama dapat dilaksanakan sesuai ketentuan.

“ tentunya kami DPRD Kota Banjarmasin, kita adalah mengawasi dalam hal ini. Mudah-mudahan apa yang telah kita sepakati itu dijalankan dengan sebaik-baiknya oleh SKPD dalam hal ini sebagai pelaksana daripada anggaran itu sendiri,” ucapnya.

Dengan disepakatinya Perubahan APBD 2026 tersebut, Pemko dan DPRD Banjarmasin berharap proses fasilitasi di tingkat Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan berjalan lancar.

Selanjutnya, program-program yang telah ditetapkan dapat segera direalisasikan dengan mengedepankan ketepatan waktu, kepatuhan terhadap aturan, serta kebutuhan dan kepentingan masyarakat.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours