Videoshot 20260610 201657

Dewan Minta Kenaikan Retribusi Sampah Diiringi Peningkatan Fasilitas dan Pelayanan

Banjarmasin, Refrensi.id — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarmasin berencana melakukan penyesuaian tarif retribusi sampah dalam waktu dekat. Usulan tersebut akan dimasukkan dalam pembahasan perubahan Perda Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang saat ini sedang dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Banjarmasin bersama sejumlah SKPD Pemko Banjarmasin.

Dalam usulan tersebut, kenaikan tarif untuk rumah tangga golongan A1 dan seterusnya hanya berkisar seribu rupiah. Namun, untuk sektor niaga atau usaha, DLH mengusulkan kenaikan yang jauh lebih besar, bahkan mencapai 100 persen untuk kategori tertentu.

Sekretaris DLH Kota Banjarmasin, Wahyu Hardi Cahyono, menjelaskan bahwa usulan perubahan tarif tersebut merupakan bagian dari evaluasi terhadap Perda yang berlaku saat ini.

Menurutnya, terdapat sejumlah penyesuaian yang diusulkan, baik untuk rumah tangga maupun sektor usaha.

”Kalau dari retribusi Perda 15 Tahun 2023 kita sudah mengalami kenaikan yang usulan pertama. Itu ada beberapa perubahan terkait retribusi sampah tarif keluarga itu A1, A2 seribu rupiah, namun untuk industri besar 100 persen. Namun kita juga harus berbanding seimbang dengan apa yang dikeluarkan masyarakat,” kata Wahyu Hardi Cahyono, Sekretaris DLH Kota Banjarmasin.

Menanggapi usulan tersebut, Anggota Komisi III DPRD Kota Banjarmasin yang juga tergabung dalam Pansus Perubahan Perda, Zainal Hakim, meminta agar DLH melakukan kajian yang matang sebelum menerapkan kenaikan tarif retribusi sampah.

Menurutnya, peningkatan tarif harus dibarengi dengan peningkatan kualitas pelayanan dan fasilitas yang diberikan kepada masyarakat maupun pelaku usaha.

Zainal menegaskan bahwa masyarakat harus mendapatkan manfaat yang sepadan dengan biaya yang mereka keluarkan, terutama karena persoalan pengelolaan sampah masih menjadi pekerjaan rumah bagi Pemerintah Kota Banjarmasin.

”Kami semua menerima usulan dari SKPD terkait dengan perubahan retribusi. Terkait retribusi kalau adanya perubahan, terutama kepada yang berbasis layanan, ya harus maksimal dalam peningkatan layanan.”

Ia menambahkan, perhatian khusus perlu diberikan kepada sektor niaga yang akan menerima kenaikan tarif cukup signifikan.

”Terutama khususnya para niaga harus benar-benar dilayani maksimal agar seimbang dengan apa yang mereka bayar,” ujar Zainal Hakim.

Sementara itu, berdasarkan Perda Nomor 15 Tahun 2023, tarif retribusi sampah untuk rumah tangga golongan A1 hingga A5 saat ini berkisar antara Rp3.000 hingga Rp16.000 per bulan.

Sedangkan untuk sektor niaga, tarif yang berlaku saat ini yakni niaga kecil golongan 1 dan 2 sebesar Rp5.500 hingga Rp6.500 per bulan, niaga menengah 1 dan 2 sebesar Rp45.000 hingga Rp60.000 per bulan, serta niaga besar 1 dan 2 sebesar Rp300.000 hingga Rp500.000 per bulan.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours