Pemkab Kotabaru Imbau OPD Sosialisasikan Media Pelaporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi

KOTABARU, Refrensi.id – Pemerintah Kabupaten Kotabaru terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Salah satu langkah nyata yang ditempuh adalah dengan menyediakan berbagai media pelaporan dugaan tindak pidana korupsi.

Sehubungan dengan hal tersebut, Pemkab Kotabaru menghimbau seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengimplementasikan media pelaporan atau pengaduan melalui sosialisasi, baik kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), tenaga honorer, maupun masyarakat luas.

Himbauan ini berdasarkan Surat Nomor 0007.6/1159/setda tanggal 28 Agustus 2025, dengan perihal Sosialisasi Media Pelaporan Dugaan Tindak Korupsi. Sosialisasi tersebut menjadi sarana penting untuk memperkenalkan berbagai saluran resmi pengaduan yang dapat digunakan publik untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru.

Adapun beberapa kanal/media pelaporan dugaan tindak pidana korupsi dan pelanggaran integritas lainnya yang dapat digunakan masyarakat, antara lain:

1. Whistleblowing System: dapat diakses melalui https://wbs.kotabarukab.go.id

2. SP4N-LAPOR: melalui http://lapor.go.id

3. Gratifikasi: upgkabupatenkotabaru@gmail.com

4. Surat elektronik/email: ngadukeirbansus.inspektoratktb@gmail.com

5. Media sosial: IG @dumas_inspektoratktb dan IG @upg.kab.kotabaru

6. Whatsapp: +62 822 5494 7284

7. Pengaduan manual/offline: disampaikan langsung ke Kantor Inspektorat Kabupaten Kotabaru, Jalan Pangeran Kesuma Negara No. 08, Gedung Andi Negara Lantai 1 sayap kiri, Kecamatan Pulau Laut Sigam, Kotabaru, Kalimantan Selatan 72111.

Melalui himbauan sosialisasi ini, diharapkan makin tercipta pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Partisipasi aktif masyarakat dinilai sebagai kunci utama dalam mewujudkan lingkungan yang bebas dari praktik korupsi.

Pemerintah Kabupaten Kotabaru juga menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sistem pengawasan internal sekaligus membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat dalam pengawasan publik.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours