IMG 20260716 105929

Pedagang Sudimampir Minta Kepastian HGB, DPRD Beri Tenggang Waktu Sebulan kepada Pemko

BANJARMASIN, Refrensi.id – Ratusan pedagang Pertokoan Sudimampir kembali mendesak Pemerintah Kota Banjarmasin segera menerbitkan rekomendasi perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) yang telah berakhir sejak Oktober 2025. Desakan tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD Kota Banjarmasin di Ruang Rapat Mini DPRD Kota Banjarmasin, Kamis (16/7/2026).

Kuasa Hukum Aliansi Pedagang Sudimampir, Muchlis Ramlan, mengatakan hingga kini sekitar 300 pedagang masih menunggu rekomendasi dari pemerintah kota. Padahal, Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah menyatakan proses perpanjangan HGB dapat dilakukan apabila rekomendasi tersebut diterbitkan.

“Pertemuan dengan Wali Kota, Wakil Wali Kota, BPN, hingga DPRD sudah dilakukan. Bahkan sudah ada kesepahaman mengenai penataan dan kebersihan pasar. Namun sampai hari ini rekomendasi itu belum juga diterbitkan,” ujarnya.

Muchlis menjelaskan seluruh persyaratan yang diminta pemerintah telah dipenuhi para pedagang. Mulai dari pembayaran pajak, komitmen menjaga kebersihan, hingga penyerahan dokumen administrasi berupa fotokopi HGB dan bukti pembayaran pajak yang jumlahnya mencapai dua hingga tiga boks.

“BPN sudah menyatakan siap memproses perpanjangan, tinggal menunggu rekomendasi dari pemerintah kota. Yang kami pertanyakan, apa lagi yang menjadi kendala sehingga sudah delapan bulan belum ada kepastian,” katanya.

Ia menegaskan para pedagang tidak mempermasalahkan apabila pengelolaan pasar nantinya dialihkan dari PT Panca Bangun Utama kepada Perumda Pasar maupun perangkat daerah lainnya. Menurutnya, yang terpenting adalah adanya kepastian hukum atas status HGB para pedagang.

“Soal siapa yang mengelola kami tidak keberatan. Mau Perumda Pasar atau pemerintah kota langsung, silakan. Yang kami minta hanya kepastian hukum melalui perpanjangan HGB,” tegasnya.

Dalam rapat tersebut juga disepakati akan digelar pertemuan lanjutan dalam waktu satu bulan untuk membahas kontrak kerja sama baru antara pedagang dan pemerintah kota sekaligus skema perpanjangan HGB.

“Kami diberi waktu satu bulan. Pada 16 Agustus nanti akan ada pertemuan kembali. Harapan kami, sebelum 17 Agustus sudah ada kepastian,” ujarnya.

Namun apabila hingga tenggat waktu tersebut belum juga ada keputusan, pihaknya memastikan para pedagang siap menempuh aksi damai.

“Kalau sampai tidak ada kepastian juga, ribuan pedagang beserta keluarga siap melakukan aksi damai ke pemerintah kota untuk memohon keadilan. Karena Wali Kota, BPN, dan DPRD pada prinsipnya sudah mendukung perpanjangan. Tinggal siapa lagi yang menghambat, itu yang kami pertanyakan,” pungkasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Mathari, yang memimpin jalannya rapat mengatakan DPRD akan terus mengawal penyelesaian persoalan tersebut dan meminta pemerintah kota melalui dinas terkait segera menindaklanjuti hasil rapat.

“Jadi kita mendorong agar pemerintah kota melalui dinas terkait bisa memproses permintaan ini, dan kita harap dalam tenggang waktu yang sudah disepakati tadi bisa selesai,” ujar Mathari.

Ia juga meminta para pedagang tetap tenang dan tidak khawatir menjalankan aktivitas usahanya karena proses penyelesaian perpanjangan HGB saat ini masih terus berjalan.

“Untuk pedagang jangan takut dan khawatir untuk beraktifitas, karena permasalahan SHGB ini kan sudah diajukan dan kita tunggu penyelesaiannya,” pungkasnya.

Sementara itu, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Banjarmasin mengakui hingga kini rekomendasi perpanjangan HGB belum dapat diterbitkan. Hal itu disebabkan masih adanya sejumlah persoalan administrasi dan dasar hukum yang harus diselesaikan terlebih dahulu agar keputusan yang diambil pemerintah kota tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Selain menelusuri regulasi yang mengatur pertokoan bertingkat, pemerintah kota juga masih mencari dasar hukum terkait kerja sama sebelumnya dengan PT Panca Bangun Utama yang selama ini menjadi mitra pengelolaan pertokoan Sudimampir.

Kepala Bidang Peningkatan Sarana Distribusi Perdagangan (PSDP) dan Pasar Disperdagin Kota Banjarmasin, H. Muhammad Ridho Satriya, mengatakan pembahasan terkait persoalan tersebut sebenarnya telah beberapa kali dilakukan bersama pemerintah kota.

“jadi sebelumnya memang sudah ada kita lakukan pertemuan dengan pemko dan jelaskan memang ada kendala, dimna kita tifak ada aturan karena bangunan pasar ini kan 2 tingkat, dan beberapa persyaratan lainnya,” ujarnya.

Ridho menjelaskan, selain persoalan regulasi, pemerintah kota juga harus memastikan seluruh aspek administrasi yang berkaitan dengan kerja sama pengelolaan pasar dapat menjadi dasar dalam menerbitkan rekomendasi perpanjangan HGB.

“Serta kan Pemko sebelumnya bekerjasama denga PT Panca Bangun Utama dalam hal ini, dan kita harus mencari dulu bagaimana keberadaan PT tersebut dan mencari persyaratan lain untuk bisa menjadi acuan pemko untuk memberikan rekomendasi,” jelasnya.

Ia berharap proses tersebut dapat segera diselesaikan sesuai tenggang waktu yang telah disepakati dalam rapat.

“Ya kita sebulan lah,” pungkas Ridho.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours