IMG 20260712 WA0008

DPRD Tala Tetapkan Perubahan Propemperda 2026, Perkuat Regulasi Sesuai Kebutuhan Daerah

PELAIHARI, Refrensi.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Laut (Tala) menetapkan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa (7/7).

Penetapan tersebut menjadi bagian dari komitmen DPRD Tala untuk menyesuaikan arah pembentukan peraturan daerah agar tetap selaras dengan perkembangan kebijakan nasional serta mampu menjawab kebutuhan hukum masyarakat di daerah.

Ketua DPRD Tala H Khairil Anwar yang memimpin rapat paripurna menegaskan, perubahan Propemperda bukan sekadar agenda administratif, melainkan langkah strategis untuk memastikan setiap produk hukum daerah tetap adaptif, relevan, dan tepat sasaran.

“Perubahan ini penting agar peraturan daerah yang dihasilkan selaras dengan regulasi di atasnya dan mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat,” ujarnya.

Menurut Khairil, DPRD Tala memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap rancangan peraturan daerah yang masuk dalam Propemperda memberikan kepastian hukum sekaligus manfaat nyata bagi masyarakat. Regulasi yang disusun juga diharapkan mampu mendukung penguatan ekonomi lokal, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel.

Ia juga menekankan bahwa penyusunan hingga perubahan Propemperda dilakukan melalui proses kajian yang melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan masyarakat.

“Setiap rancangan yang ditetapkan telah melalui pembahasan dan mempertimbangkan aspirasi publik,” katanya.

Dalam proses tersebut, DPRD Tala melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) berperan aktif menyusun, mengkaji, dan menyelaraskan daftar prioritas rancangan peraturan daerah bersama Tim Legislasi Daerah. Sinergi kedua pihak tersebut menjadi faktor penting dalam menetapkan perubahan Propemperda Tahun 2026 agar sesuai dengan kebutuhan pembangunan dan kepentingan masyarakat Kabupaten Tanah Laut.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours