IMG 20260712 WA0007

DPRD Tala Kawal Penyelesaian Sengketa Lahan Warga Pandansari, Beri Waktu Perusahaan Cari Solusi

PELAIHARI, Refrensi.id – DPRD Kabupaten Tanah Laut (Tala) mengambil peran aktif dalam mendorong penyelesaian sengketa lahan yang dialami puluhan warga RT 2 Desa Pandansari, Kecamatan Kintap.

Melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang digelar Komisi I DPRD Tala, persoalan tumpang tindih lahan permukiman warga dengan Hak Guna Usaha (HGU) PT Kintap Jaya Wattindo (KJW) dibahas secara terbuka bersama seluruh pihak terkait guna mencari solusi yang adil dan memberikan kepastian hukum.

Ketua Komisi I DPRD Tala Yoga Pinis Suhendra memimpin langsung rapat tersebut dengan menghadirkan perwakilan warga, pemerintah desa, PT KJW, ATR/BPN Tanah Laut, serta sejumlah instansi teknis terkait.

Berdasarkan data yang dihimpun, sedikitnya 43 kepala keluarga terdampak dalam persoalan tersebut. Mereka menempati 31 unit rumah, 12 bidang kebun, serta sejumlah fasilitas umum yang belakangan diketahui berada di dalam kawasan HGU perusahaan.

Perwakilan warga, Syahril Haris, mengatakan masyarakat baru mengetahui status lahan tersebut ketika mengurus sertifikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Prona yang tidak dapat diproses.

“Selama ini kami tidak pernah tahu permukiman kami masuk HGU. Baru diketahui saat pengurusan sertifikat,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, DPRD Tala menegaskan pentingnya kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus menjaga iklim investasi yang kondusif.

Yoga Pinis Suhendra menekankan penyelesaian persoalan tidak boleh berlarut-larut hingga menunggu masa perpanjangan HGU yang diperkirakan baru berlangsung pada 2035–2037.

“Kami ingin ada solusi sebelum masa perpanjangan HGU. Masyarakat membutuhkan kepastian hukum atas tanahnya, sementara perusahaan juga harus tetap bisa berinvestasi dengan baik,” tegasnya.

Dalam forum tersebut, DPRD juga mendorong seluruh pihak mengedepankan penyelesaian melalui musyawarah, termasuk membuka peluang pelepasan sebagian lahan dari HGU perusahaan apabila memungkinkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dari sisi regulasi, ATR/BPN Tanah Laut menyampaikan bahwa pelepasan sebagian objek HGU dimungkinkan melalui mekanisme pemisahan bidang tanpa harus menunggu berakhirnya masa HGU, dengan syarat memperoleh persetujuan seluruh pihak terkait, termasuk pihak perbankan.

Sementara itu, pihak PT KJW mengakui secara fisik kawasan permukiman warga tidak pernah mereka kuasai maupun digunakan untuk kegiatan operasional perusahaan. Namun, proses pelepasan lahan masih terkendala karena sertifikat HGU saat ini menjadi agunan di bank.

“Kami ingin menyelesaikan persoalan ini, namun ada kendala administrasi. Kami akan berkoordinasi dengan pihak bank dan ATR/BPN,” ujar perwakilan perusahaan.

Sebagai bentuk komitmen mengawal penyelesaian sengketa tersebut, Komisi I DPRD Tala memberikan tenggat waktu sekitar satu bulan kepada PT KJW untuk melakukan koordinasi internal bersama pihak perbankan dan instansi terkait.

Rapat lanjutan dijadwalkan pada Agustus 2026 guna mengevaluasi perkembangan proses tersebut sekaligus memastikan masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanah yang telah lama mereka tempati.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours