Kotabaru, Refrensi.id — Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kotabaru terus menggencarkan sosialisasi pemanfaatan layanan pengaduan masyarakat melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!).
Upaya ini disampaikan melalui siaran podcast di Radio Gema Saijaan 102 FM, Selasa (28/4/2026), yang dipandu host Siti Salasiah. Dalam dialog tersebut, menghadirkan narasumber Lestari selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Bidang Komunikasi Publik Diskominfo Kotabaru, mewakili Kepala Dinas Kominfo Gusti Abdul Wahid.
Dalam pemaparannya, Lestari menjelaskan bahwa SP4N-LAPOR! merupakan platform resmi pemerintah yang menjadi penghubung antara masyarakat dengan instansi pemerintah dalam menyampaikan keluhan, aspirasi, maupun laporan terkait pelayanan publik.
“SP4N-LAPOR! ini memudahkan masyarakat untuk melapor tanpa harus datang langsung ke kantor. Selain itu, laporan yang masuk juga dapat dipantau sehingga menciptakan transparansi dan akuntabilitas,” ujarnya.
Ia menambahkan, layanan tersebut telah berjalan sejak ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 dan diperkuat dengan berbagai regulasi turunan, sehingga kini menjadi sistem pengaduan nasional yang terintegrasi.
Menurutnya, masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini untuk melaporkan berbagai persoalan, mulai dari layanan administrasi, infrastruktur, kesehatan, pendidikan, hingga bantuan sosial yang tidak tepat sasaran.
“Selama itu berkaitan dengan pelayanan publik, masyarakat bisa melaporkan. Bahkan tidak hanya keluhan, tapi juga saran untuk perbaikan,” jelasnya.
Terkait mekanisme pelaporan, Lestari menyebutkan masyarakat dapat mengakses layanan melalui website, aplikasi, maupun WhatsApp. Setiap laporan yang masuk akan diverifikasi oleh admin sebelum diteruskan ke instansi terkait untuk ditindaklanjuti.
“Untuk laporan yang masuk melalui WhatsApp, admin akan membantu menginput ke dalam sistem. Setelah itu akan didisposisi ke SKPD terkait untuk ditindaklanjuti,” katanya.
Ia juga menjelaskan, proses verifikasi awal biasanya memerlukan waktu 1 hingga 3 hari kerja. Sementara tindak lanjut dari instansi terkait berkisar antara 5 hingga 10 hari kerja, tergantung tingkat kompleksitas permasalahan.
Lebih lanjut, Diskominfo memastikan keamanan data pelapor tetap terjaga. Masyarakat bahkan dapat memilih opsi anonim saat menyampaikan laporan.
“Identitas pelapor aman. Sistem menyediakan fitur anonim dan data tidak dipublikasikan secara umum,” tegasnya.
Sejumlah laporan yang masuk melalui SP4N-LAPOR! telah berhasil ditindaklanjuti, di antaranya perbaikan infrastruktur jalan rusak, evaluasi pelayanan administrasi, hingga penyaluran bantuan sosial yang lebih tepat sasaran.
Melalui layanan ini, pemerintah daerah berharap partisipasi masyarakat dalam pengawasan pelayanan publik semakin meningkat, sehingga kualitas pelayanan dapat terus diperbaiki secara berkelanjutan.







+ There are no comments
Add yours