Fraksi DPRD Tala Soroti Pelaksanaan APBD 2025, Bupati Pastikan Jadi Bahan Evaluasi
PELAIHARI, Refrensi.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Laut (Tala) menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Rapat berlangsung di ruang sidang DPRD Tala, Rabu (17/6/2026).
Sebanyak delapan fraksi DPRD Tala secara bergantian menyampaikan pandangan umum melalui juru bicara masing-masing. Dalam penyampaiannya, fraksi-fraksi memberikan berbagai masukan, saran, serta catatan strategis terhadap pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Sejumlah aspek menjadi perhatian fraksi-fraksi, mulai dari capaian program pembangunan, efektivitas penggunaan anggaran, hingga evaluasi pelaksanaan kegiatan pemerintah daerah sepanjang tahun anggaran 2025.
Selain menyampaikan apresiasi atas sejumlah capaian yang telah diraih pemerintah daerah, fraksi-fraksi juga mengemukakan kritik dan pertanyaan sebagai bahan pendalaman terhadap raperda yang diajukan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut.
Usai penyampaian pandangan umum fraksi, rapat paripurna dilanjutkan dengan jawaban Bupati Tanah Laut, Rahmat Trianto, atas masukan, saran, dan pertanyaan yang disampaikan DPRD.
Bupati Tanah Laut, Rahmat Trianto, menegaskan bahwa berbagai pandangan dari DPRD menjadi bagian penting dalam proses evaluasi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
“Seluruh masukan dari fraksi-fraksi DPRD telah kami catat. Saran, kritik, dan berbagai pandangan tersebut akan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat ke depan,” ujarnya.
Ia menambahkan, sinergi antara eksekutif dan legislatif sangat diperlukan guna memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan secara transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 selanjutnya akan dibahas sesuai mekanisme yang berlaku sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.









+ There are no comments
Add yours