IMG 20260611 WA0041

DPRD Tala Serap Masukan Publik untuk Dua Raperda Prioritas

PELAIHARI, Refrensi.id – DPRD Kabupaten Tanah Laut (Tala) menggelar uji publik terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif yang dinilai penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan serta mendorong pengembangan riset dan inovasi di daerah.

Dua raperda yang diuji publik tersebut yakni Raperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Raperda tentang Riset dan Inovasi Daerah.

Kegiatan uji publik berlangsung dalam rapat gabungan komisi di Gedung Rapat Paripurna DPRD Tala, Senin (8/6), dipimpin Wakil Ketua I DPRD Tala, Muslimin. Kegiatan ini turut dihadiri perwakilan Kementerian Hukum Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Bagian Hukum Pemkab Tala, serta sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait.

Anggota DPRD Tala, Ridha Hayani, mengatakan pihaknya berharap proses penyusunan dua raperda tersebut dapat segera dituntaskan sehingga dapat memasuki tahapan pembahasan berikutnya.

Menurutnya, keberadaan kedua raperda ini sangat penting karena menyangkut penguatan regulasi daerah sekaligus pengembangan budaya riset dan inovasi yang mendukung pembangunan daerah.

“Harapannya dua raperda ini segera tersusun lengkap sehingga bisa diparipurnakan dan masuk ke tahap pembahasan,” kata Ridha, Kamis (11/6).

Ridha menambahkan, pelaksanaan uji publik menjadi bagian penting dalam proses penyusunan regulasi. Melalui tahapan ini, DPRD dapat menghimpun berbagai masukan dari pemangku kepentingan agar substansi raperda lebih komprehensif dan sesuai kebutuhan daerah.

Raperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah berfokus pada penguatan kepastian hukum dalam penyusunan regulasi daerah. Sementara itu, Raperda tentang Riset dan Inovasi Daerah diharapkan mampu menjadi landasan dalam mendorong budaya inovasi serta pemanfaatan hasil riset untuk mendukung pengambilan kebijakan pemerintah daerah.

Sebagai informasi, proses pembentukan peraturan daerah melalui lima tahapan, yakni perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan.

Setelah tahapan uji publik selesai, kedua raperda tersebut akan dibawa ke rapat paripurna untuk selanjutnya dibahas bersama antara DPRD dan pemerintah daerah hingga ditetapkan menjadi peraturan daerah.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours