IMG 20260328 WA0006

Sengketa Lahan 800 Hektare di Kintap Mandek, DPRD Tala Dorong Langkah Penyelesaian Lanjutan

PELAIHARI, Refrensi.id – Sengketa lahan seluas sekitar 800 hektare antara masyarakat Desa Kintap, Kecamatan Kintap, dengan PT Kintap Jaya Wattindo (KJW) kembali mencuat. Komisi I DPRD Kabupaten Tanah Laut (Tala) pun mengambil langkah dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) guna membedah persoalan yang telah berlangsung bertahun-tahun.

Rapat yang digelar di ruang paripurna DPRD Tala tersebut dipimpin Ketua Komisi I Yoga Pinis Suhendra, didampingi anggota komisi lainnya. Forum berlangsung terbuka dengan menghadirkan sejumlah instansi terkait untuk mencari solusi yang adil dan berimbang bagi seluruh pihak.

Kepada wartawan, Rabu (11/2/2026), Yoga menjelaskan sengketa tersebut melibatkan masyarakat Desa Kintap yang diwakili Syahrun dan kawan-kawan dengan PT KJW. Lahan yang disengketakan berada di area perkebunan perusahaan dan diklaim warga berdasarkan alas hak berupa segel atau sporadik.

“RDPU ini menjadi ruang klarifikasi dan pendalaman, agar persoalan bisa dilihat secara objektif sebelum melangkah ke tahap berikutnya,” ujar Yoga.

Dalam RDPU itu, turut diundang Kantor Pertanahan Tala, Bagian Pemerintahan Setda Tala, Distanhorbun Tala, Dinas PUPRP, Pemerintah Kecamatan Kintap yang diwakili sekretaris camat, serta pengamanan dari Polres Tala.

Namun demikian, pihak PT KJW tidak hadir dan menyampaikan ketidakhadirannya melalui surat resmi kepada DPRD Tala. Dalam surat tersebut, perusahaan meminta agar tuntutan masyarakat ditempuh melalui jalur peradilan karena proses sebelumnya dinilai belum menemukan titik temu.

Dari hasil RDPU, terungkap bahwa sengketa yang disampaikan masyarakat merupakan persoalan lama yang sebelumnya telah difasilitasi melalui kesepakatan bersama pada 2023 dengan melibatkan unsur Forkopimda. Dalam forum tersebut, masyarakat meminta kejelasan tindak lanjut atas kesepakatan yang pernah dicapai.

Sebagai langkah lanjutan, Komisi I DPRD Tala menyarankan Syahrun dan kawan-kawan untuk mengajukan surat kepada pemerintah daerah guna melakukan audiensi resmi, sekaligus mengaktifkan kembali tim yang telah dibentuk pada 2023.

“Termasuk mengaktifkan kembali tim yang sudah ada agar komunikasi berjalan sesuai kesepakatan sebelumnya,” kata Ketua PAN Tala.

Ia menegaskan, apabila dalam proses lanjutan tetap tidak tercapai kesepakatan, DPRD akan merekomendasikan penyelesaian melalui jalur hukum dengan melampirkan alat bukti kepemilikan lahan yang dimiliki masyarakat.

DPRD Tala pun menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penyelesaian sengketa tersebut agar tidak berlarut-larut, serta memastikan setiap proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan mengedepankan asas keadilan bagi semua pihak.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours