IMG 20261009 WA0000

Zainal Hakim Gelar Konsultasi Publik, Serap Masukan untuk Revisi Perda Pajak dan Retribusi

BANJARMASIN, Refrensi.id – Anggota DPRD Kota Banjarmasin, Zainal Hakim, menggelar konsultasi publik untuk menyerap saran dan aspirasi masyarakat terkait revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Revisi tersebut dilakukan menyusul adanya perubahan regulasi dari pemerintah pusat, sehingga diperlukan penyesuaian terhadap aturan daerah agar selaras dengan ketentuan yang berlaku.

Melalui konsultasi publik ini, Zainal Hakim menghimpun berbagai masukan dari masyarakat dan para narasumber, salah satunya dari Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPK-PAD) Kota Banjarmasin.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya menyerap aspirasi sebelum penyesuaian aturan tersebut dilakukan, sekaligus memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai ketentuan pajak dan retribusi daerah.

Zainal Hakim menjelaskan, konsultasi publik tersebut penting agar masyarakat dapat memahami perubahan aturan yang akan dilakukan, khususnya para pelaku usaha baru, pedagang kecil, serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Jadi kita hari ini menggelar konsultasi publik terkait revisi Perda Pajak dan Retribusi, di mana ini menjadi salah satu langkah kita dalam membuat aturan dan ini direvisi sesuai dengan turunan peraturan di pusat dan ada penyesuaian,” ujarnya.

Ia berharap, melalui kegiatan tersebut, berbagai saran dan masukan dari masyarakat dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan revisi perda, sehingga ketentuan yang nantinya diterapkan dapat dipahami oleh para pelaku usaha.

“Jadi kita ingin melalui kegiatan ini bisa banyak saran dan masukan agar sesuai, terutama agar diketahui oleh para pelaku usaha baru, kecil, UMKM dan sebagainya,” ucapnya.

Sementara itu, dalam rancangan peraturan daerah (Raperda) tersebut, terdapat sejumlah penyesuaian dan pengelompokan atau cluster, baik pada sektor pajak maupun retribusi daerah.

Seluruh penyesuaian itu akan mengacu pada regulasi pemerintah pusat. Di sisi lain, penerapannya juga diharapkan dapat mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Banjarmasin tanpa menambah beban berlebihan bagi masyarakat maupun pelaku usaha.

Dengan adanya konsultasi publik ini, berbagai masukan yang dihimpun diharapkan dapat menjadi bahan penyempurnaan revisi perda, sehingga kebijakan pajak dan retribusi daerah dapat berjalan sesuai ketentuan sekaligus mempertimbangkan kondisi masyarakat dan dunia usaha.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours