BANJARMASIN, Refrensi.id – Dugaan penggunaan uang negara untuk pengamanan rumah pribadi Ketua DPRD Banjarmasin, Rikval Fachruri, di wilayah Banjarmasin Utara kian menuai kritik keras. Praktik ini tidak hanya memantik kontroversi publik, tetapi juga dinilai berpotensi melanggar aturan dan etika penggunaan anggaran negara.
Akademisi Hukum Tata Negara, Arisandy Mursalin, menegaskan bahwa persoalan ini bukan isu sepele dan harus disikapi secara serius dalam kerangka negara hukum.
“Polemik terkait dugaan penggunaan fasilitas negara untuk pengamanan rumah pribadi Ketua DPRD Kota Banjarmasin merupakan isu yang serius,” ucapnya.
Menurut Arisandy, penggunaan kewenangan publik semestinya berorientasi pada kepentingan masyarakat luas, bukan justru bergeser untuk kepentingan pribadi pejabat.
“Setiap penggunaan kewenangan publik harus ditujukan untuk kepentingan umum, bukan kepentingan pribadi,” katanya.
Kritik terhadap Rikval Fachruri menguat karena dinilai bertentangan dengan regulasi yang berlaku. Merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, pimpinan DPRD yang tidak menempati rumah dinas telah memperoleh tunjangan perumahan. Dengan demikian, seluruh kebutuhan hunian, termasuk pengamanan, seharusnya menjadi tanggung jawab pribadi.
“Apabila pejabat telah menerima tunjangan perumahan, maka segala kebutuhan terkait tempat tinggal maupun aspek keamanan menjadi tanggung jawab pribadi pejabat yang bersangkutan,” ujar Dosen Fakultas Hukum ULM.
Jika dugaan penggunaan anggaran negara tersebut terbukti, Arisandy menilai hal itu dapat masuk dalam kategori penyalahgunaan wewenang.
“Dapat dikategorikan sebagai detournement de pouvoir, yakni penggunaan kewenangan yang tidak sesuai dengan tujuan pemberiannya,” tegas Arisandy.
Lebih jauh, praktik ini dinilai mencederai prinsip akuntabilitas keuangan negara. Anggaran publik seharusnya digunakan secara tepat sasaran, bukan untuk kepentingan pribadi pejabat.
“Jika anggaran keamanan dialokasikan untuk melindungi kepentingan pribadi pejabat, maka hal tersebut dapat dikualifikasikan sebagai bentuk penyimpangan penggunaan anggaran publik,” bebernya.
Arisandy juga menyoroti potensi konflik kepentingan serius dalam kasus ini. Di satu sisi, Ketua DPRD memiliki fungsi pengawasan anggaran. Namun di sisi lain, muncul dugaan pemanfaatan anggaran untuk kepentingan pribadi.
“Hal ini berpotensi merusak prinsip checks and balances dalam sistem pemerintahan daerah,” tegasnya.
Kini, tekanan publik semakin menguat. Tuntutan transparansi, audit menyeluruh, dan penelusuran penggunaan anggaran menjadi krusial agar dugaan ini tidak berhenti sebagai polemik, melainkan diusut secara tuntas demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif.







+ There are no comments
Add yours