Banjarmasin, Refrensi.id — DPRD Kota Banjarmasin bersama Pemerintah Kota Banjarmasin menggelar rapat paripurna pengesahan Peraturan Daerah (Perda) terkait perubahan Perda Nomor 18 Tahun 2028 tentang Ketenagakerjaan, belum lama tadi.
Perubahan perda ini diharapkan tidak hanya menjadi dokumen administratif semata, tetapi benar-benar dapat diimplementasikan secara optimal di lapangan, sehingga mampu melindungi hak-hak para pekerja di Kota Banjarmasin.
Dalam regulasi tersebut, terdapat sejumlah pengaturan baru yang bertujuan memperkuat perlindungan tenaga kerja. Salah satunya adalah larangan penahanan ijazah oleh perusahaan sebagai bentuk jaminan bagi pekerja, yang selama ini kerap dikeluhkan.
Wali Kota Banjarmasin, M Yamin, menegaskan bahwa Perda Ketenagakerjaan ini menjadi bukti nyata kehadiran pemerintah dalam menjamin perlindungan terhadap para pekerja, sekaligus memastikan tidak ada lagi praktik penahanan ijazah.
“Perda ketenagakerjaan ini, menandakan pemerintah hadir dalam menyusun aturan agar benar benar bisa melindungi pekerja di banjarmasin dan tidak ada lagi penahanan izajah sebagai jaminan,” tegas Wali Kota.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Rikval Fachruri, menilai bahwa perda ini tidak hanya berkaitan dengan perlindungan tenaga kerja, tetapi juga berhubungan erat dengan iklim investasi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“ketenaga kerjaan ini berkaitan dengan investasi di daerah juga tentu juga kesejahteran masyarakatbterkait gajih fan sebagainya..” ujar Rikval Fachruri.
Lebih lanjut, perda ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan, termasuk tim penegak perda di Kota Banjarmasin, agar pelaksanaannya berjalan efektif dan tepat sasaran.







+ There are no comments
Add yours