Banjarmasin, Refrensi.id — Komisi III DPRD Kota Banjarmasin mendorong Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin mengambil langkah tegas terhadap aset daerah yang dikelola pihak swasta namun dinilai lalai dalam memenuhi kewajibannya. Salah satu yang menjadi sorotan adalah aset berupa kawasan SPBU di Jalan Sutoyo S.
Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarmasin, Muhammad Ridho Akbar, meminta pemerintah segera mengambil alih aset tersebut agar dapat dimanfaatkan kembali untuk kepentingan masyarakat, khususnya dalam mendukung upaya pengendalian banjir di Kota Banjarmasin.
Menurutnya, aset tersebut berada tepat di tengah jalur penghubung antara Sungai Sutoyo S dan Sungai Zafri Zam Zam. Apabila aset itu dapat dikuasai kembali oleh pemerintah, jalur sungai yang selama ini tertutup bangunan berpotensi dibuka sehingga aliran air menjadi lebih lancar.
Ridho menjelaskan, pembukaan kembali jalur sungai tersebut diharapkan menjadi salah satu solusi untuk mengurangi genangan yang selama ini kerap terjadi, terutama saat banjir rob melanda kawasan Zafri Zam Zam dan sekitarnya.
“Sebenarnya ada dinamika yang selalu ada di Banjarmasin mengenai seringnya banjir di wilayah Zafri Zam Zam dan sekitarnya,” ujar Ridho.
Ia mengatakan, persoalan aset tersebut juga harus segera diselesaikan karena pihak pengelola disebut telah menunggak kewajibannya selama dua tahun.
“Jadi kan sekarang ada aset Pemko yang sudah menunggak selama dua tahun. Kita berharap Pemko melalui SKPD bisa bertindak tegas,” katanya.
Ridho juga meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk menyiapkan langkah lanjutan apabila aset tersebut berhasil diambil alih oleh pemerintah.
“Dan kita minta ke PUPR kalau aset itu sudah diambil, di mana baiknya aset itu dibuka untuk menghubungkan sungai,” lanjutnya.
Ia berharap pembukaan kembali jalur sungai tersebut dapat memberikan dampak nyata terhadap penanganan banjir rob yang selama ini menjadi keluhan masyarakat.
“Mudah-mudahan dengan dibukanya jalur sungai ini bisa mengatasi banjir rob yang selalu menggenangi permukiman warga di sana,” tutup Ridho.
Dorongan tersebut menjadi bentuk dukungan Komisi III DPRD Kota Banjarmasin terhadap upaya penataan kawasan dan normalisasi aliran sungai. Menurut Ridho, pengelolaan aset daerah harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku serta mengedepankan kepentingan publik agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.










+ There are no comments
Add yours