Banjarmasin, Refrensi.id — DPRD Kota Banjarmasin bersama Pemerintah Kota Banjarmasin menggelar rapat paripurna dengan agenda kesepakatan bersama terhadap perubahan Peraturan Daerah, Kamis (05/03/26).
Dalam rapat tersebut, kedua pihak resmi menyepakati perubahan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2023 tentang pajak dan retribusi. Perubahan ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat melalui kementerian terkait, yang bertujuan menyederhanakan sistem penarikan serta penentuan pajak dan retribusi daerah agar lebih efektif dan efisien.
Wali Kota Banjarmasin, Muhammad Yamin, menyampaikan harapannya agar perubahan regulasi ini mampu memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang selama ini didominasi dari sektor pajak dan retribusi.
“Jadi kita sudah sepakat untuk mengesahkan pajak dan retribusi,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari aturan turunan pemerintah pusat yang harus diimplementasikan di daerah.
“Di mana ini merupakan aturan turunan dari pusat. Kita berharap ini bisa menjadi aturan yang membuat PAD kita menjadi lebih maksimal.”Harap Walikota.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Mathari, turut menyampaikan bahwa pengesahan perubahan perda ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam mengoptimalkan potensi pendapatan daerah.
“Jadi kita hari ini sudah mengesahkan perda,” ucapnya.
Ia juga menekankan pentingnya pemanfaatan regulasi ini secara maksimal guna mendukung peningkatan PAD.
“Dan diharapkan ini bisa dimaksimalkan untuk PAD kita. Kami juga mengapresiasi pihak Bapemperda.”ujar Mathari.
Di tengah upaya efisiensi anggaran yang tengah dijalankan pemerintah daerah, optimalisasi pendapatan dari sektor pajak dan retribusi menjadi sangat krusial. Pemerintah Kota Banjarmasin pun berharap kebijakan ini mampu memperkuat kapasitas fiskal daerah demi menjaga keberlanjutan pembangunan kota serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat.







+ There are no comments
Add yours