IMG 20260407 WA0003

Dana Cadangan Pilkada Tala Diusulkan Rp 81 Miliar, DPRD Waspadai Risiko Fiskal

PELAIHARI, Refrensi.id – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembentukan dana cadangan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tanah Laut (Tala) mencuat dalam rapat kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Tala yang digelar beberapa waktu lalu.

Dalam rapat tersebut, usulan kenaikan dana cadangan menjadi Rp 81 miliar menjadi perhatian utama. Sejumlah anggota dewan menilai pencadangan dana perlu segera dilakukan guna mengantisipasi potensi tekanan fiskal apabila pembiayaan tidak dipersiapkan sejak dini.

Anggota Bapemperda DPRD Tala, Ridha Hayani, menegaskan bahwa pencadangan dana pilkada merupakan langkah wajib yang harus diatur melalui peraturan daerah. Ia juga mengingatkan bahwa pada pelaksanaan pilkada sebelumnya, penganggaran dilakukan secara bertahap melalui skema multi years.

“Pada pilkada sebelumnya, dana cadangan sekitar Rp 75 miliar. Tahun ini diusulkan Rp 81 miliar. Jika perdanya sudah disahkan, penganggaran bisa langsung dimulai,” kata Ridha, Selasa, (7/4/2026).

Rapat yang dipimpin Ketua Bapemperda Tala, Mega Purnama, turut melibatkan sejumlah instansi terkait, di antaranya Bagian Hukum Setda Tala, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Selain membahas dana cadangan pilkada, forum juga mengkaji Raperda perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Namun, pembahasan berlangsung dinamis setelah munculnya putusan Mahkamah Konstitusi terkait pemisahan pemilu nasional dan pemilu legislatif (pileg). Hal ini memunculkan pertanyaan baru mengenai skema penganggaran, khususnya kemungkinan penggabungan kebutuhan dana pilkada dan pileg dalam satu nomenklatur.

Ridha memperkirakan kebutuhan anggaran untuk pileg mencapai sekitar Rp 25 miliar. “Saat ini baru dana cadangan pilkada yang memiliki nomenklatur. Apakah ke depan bisa sekaligus mencakup dana pileg, itu masih dalam pembahasan,” ujarnya.

Ia menambahkan, hasil harmonisasi antara Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Tala dan Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Selatan menunjukkan bahwa hingga saat ini pemerintah provinsi masih hanya mengakomodasi dana cadangan pilkada. Sejumlah peserta rapat pun memilih menunggu regulasi lanjutan dari pemerintah pusat.

Meski demikian, Ridha menegaskan bahwa pencadangan dana pilkada tidak boleh ditunda. Menurutnya, kebutuhan anggaran yang besar harus diantisipasi sejak awal melalui skema bertahap.

“Kalau tidak dicicil dari sekarang, bisa terjadi syok fiskal karena harus menyiapkan dana besar dalam waktu singkat,” kata dia.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours