BANJARMASIN, Refrensi.id — Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Banjarmasin yang belum lama ini resmi digabungkan dengan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar), kini kembali dipisahkan dan akan berdiri sebagai perangkat daerah tersendiri.
Proses pemisahan tersebut saat ini tengah dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Banjarmasin melalui revisi Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK). Langkah itu dilakukan sebagai tindak lanjut atas terbitnya regulasi terbaru dari pemerintah pusat yang mewajibkan BPBD berdiri secara mandiri.
Ketua Pansus DPRD Kota Banjarmasin, Suyato, mengatakan pembahasan revisi SOTK telah berlangsung dan tinggal menyisakan satu kali rapat sebelum prosesnya dirampungkan.
“Hari ini kami membahas pemisahan kembali BPBD dengan Damkar. Rencananya masih ada satu kali rapat lagi,” ujarnya.
Menurut Suyato, pembahasan tersebut bukan berdasarkan keinginan daerah, melainkan sebagai bentuk penyesuaian terhadap kebijakan pemerintah pusat.
“Ini kami laksanakan sesuai arahan pusat dan harus kami laksanakan. Tidak sulit,” tambahnya.
Kebijakan pemisahan BPBD dan Damkar mengacu pada Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 yang menegaskan bahwa BPBD harus menjadi perangkat daerah tersendiri.
Ketentuan tersebut juga diperkuat melalui surat Kementerian Dalam Negeri tertanggal 14 April 2026 yang meminta seluruh pemerintah daerah segera melakukan penyesuaian struktur organisasinya.
Sementara itu, Kepala Pelaksana BPBD Kota Banjarmasin, Husni Thamrin, menjelaskan bahwa pemisahan kelembagaan tersebut merupakan amanat langsung dari pemerintah pusat yang wajib dilaksanakan oleh seluruh daerah.
“Jadi ini sesuai Surat Kemendagri Nomor 18 Tahun 2025 yang mengarahkan BPBD kabupaten, kota, maupun provinsi harus menjadi perangkat daerah tersendiri, diperkuat Surat Kemendagri 14 April 2026 yang meminta seluruh daerah segera menyesuaikan. Karena ada arahan itu, kami laksanakan,” ujarnya.
Husni menilai, penanganan kebencanaan membutuhkan kelembagaan yang memiliki kewenangan khusus sehingga tidak memungkinkan jika masih digabung dengan Damkar.
“Penanganan kebencanaan tidak memungkinkan jika kapasitasnya digabung, karena BPBD juga memiliki kewenangan memberikan status kedaruratan,” tambahnya.
Dalam pembahasan pansus tersebut, DPRD Kota Banjarmasin menegaskan fokus saat ini hanya pada penyelesaian regulasi terkait pemisahan kelembagaan BPBD dan Damkar. Adapun mengenai tipe atau klasifikasi BPBD ke depan, pembahasannya masih menunggu ketentuan lebih lanjut dari pemerintah pusat.










+ There are no comments
Add yours