BANJARMASIN, Refrensi.id – Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarmasin, Muhammad Ridho Akbar, mendorong Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin mengambil langkah tegas terhadap pihak swasta yang dinilai lalai dalam memenuhi kewajibannya terkait aset yang menutup jalur sungai di kawasan Zafri Zam Zam.
Menurutnya, apabila pihak swasta tidak lagi mampu menyelesaikan kewajibannya, pemerintah daerah perlu mempertimbangkan pengambilalihan aset tersebut demi kepentingan masyarakat serta mendukung upaya penataan lingkungan perkotaan.
“Menanggapi pihak swasta yang sudah lalai dan tidak bisa membayar, alangkah lebih baiknya pemerintah mengambil langkah tegas untuk mengambil alih aset kota tersebut guna membuka kembali jalur sungai yang tertutup oleh bangunan,” ujar Ridho Akbar.
Ia menilai keberadaan jalur sungai yang tertutup menjadi salah satu faktor yang menghambat aliran air dan berpotensi memperparah banjir maupun genangan yang kerap terjadi di kawasan Zafri Zam Zam dan sekitarnya.
“Kita harus mengutamakan kepentingan masyarakat luas. Jalur air yang tertutup tentu berdampak terhadap sistem sungai yang ada di kota Banjarmasin. Jika dibuka kembali, itu akan sangat membantu mengurangi banjir dan genangan,” lanjutnya.
Ridho Akbar menegaskan, Komisi III DPRD Kota Banjarmasin mendukung berbagai langkah penataan kawasan dan normalisasi sungai yang dilakukan pemerintah, selama tetap mengacu pada peraturan yang berlaku dan mengedepankan kepentingan publik.
Menurutnya, penanganan banjir harus menjadi prioritas bersama mengingat Banjarmasin merupakan kota yang sangat bergantung pada fungsi sungai sebagai jalur utama aliran air. Karena itu, upaya membuka kembali jalur sungai yang tertutup dinilai menjadi salah satu langkah strategis dalam meningkatkan kapasitas drainase dan mengurangi risiko genangan di kawasan perkotaan.
DPRD pun berharap pemerintah dapat segera mengambil keputusan yang tepat agar persoalan tersebut tidak berlarut-larut dan dampaknya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.









+ There are no comments
Add yours