PELAIHARI, Refrensi.id – DPRD Kabupaten Tanah Laut (Tala) mulai membahas revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil guna menyesuaikan regulasi dengan kebutuhan pelayanan masyarakat yang terus berkembang.
Pembahasan tersebut diawali melalui rapat kerja perdana Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Tala bersama sejumlah pihak terkait yang digelar di gedung rapat paripurna, Selasa kemarin.
Ketua Pansus I DPRD Tala, Joko Pitoyo, mengatakan revisi perda merupakan inisiatif DPRD untuk menghadirkan regulasi yang lebih adaptif sekaligus mendukung peningkatan kualitas layanan administrasi kependudukan di daerah.
“Perubahan perda ini penting agar pelayanan administrasi kependudukan semakin optimal, sekaligus memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi masyarakat,” ujar Joko, Kamis (4/6/2026).
Salah satu fokus pembahasan dalam revisi perda tersebut adalah optimalisasi pelayanan penerbitan Surat Keterangan Pindah, terutama bagi masyarakat yang mengalami kendala mengurus dokumen di daerah asal.
Selain itu, DPRD Tala juga mengusulkan pengaturan mengenai mekanisme pembatalan perpindahan penduduk ke luar daerah sebelum adanya penetapan atau keputusan pengadilan. Ketentuan tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap status administrasi kependudukan warga.
Pansus I DPRD Tala turut mendorong penguatan perlindungan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang kepemilikan dokumen kependudukannya ditetapkan melalui putusan pengadilan.
“Ini bagian dari komitmen DPRD untuk menghadirkan keadilan administrasi bagi seluruh lapisan masyarakat, terutama mereka yang kurang mampu,” jelasnya.
Revisi perda juga diarahkan untuk meningkatkan kemudahan akses layanan administrasi kependudukan agar lebih efektif, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Saat ini, pembahasan masih berada pada tahap awal berupa pendalaman materi dan inventarisasi berbagai persoalan yang perlu diakomodasi dalam perubahan regulasi.
“Pembahasan belum masuk ke substansi pasal demi pasal. Kami juga akan melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri terkait penyusunan produk hukum daerah,” tambah Joko.
DPRD Tala berharap revisi Perda Nomor 4 Tahun 2021 nantinya dapat melahirkan regulasi yang lebih relevan dengan perkembangan kebutuhan masyarakat serta mendukung peningkatan kualitas pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Tanah Laut.









+ There are no comments
Add yours