IMG 20260501 WA0002

DPRD Kotabaru Rekomendasikan LKPj 2025, Bahas Perubahan Propemperda 2026

Kotabaru, Refrensi.id — DPRD Kabupaten Kotabaru menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan III Rapat ke-8 Tahun Sidang 2026/2027 dengan agenda penyampaian rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Kotabaru Tahun 2025, Kamis (30/4/2026).

Rapat yang berlangsung di ruang paripurna DPRD tersebut dihadiri Wakil Bupati Kotabaru Syairi Mukhlis, unsur Forkopimda, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kotabaru H. Minggu Basuki, serta jajaran kepala SKPD.

Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua DPRD Awaludin menyampaikan laporan terkait LKPj sebagai bentuk evaluasi terhadap kinerja kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Ia menjelaskan bahwa LKPj merupakan tolok ukur pencapaian program Bupati Kotabaru yang memiliki dasar hukum kuat sesuai peraturan perundang-undangan.

“Keputusan DPRD atas LKPj bersifat rekomendasi, bukan keputusan final. Ini merupakan fungsi pengawasan yang wajib ditindaklanjuti Bupati sebagai dasar perbaikan pemerintahan ke depan,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa rekomendasi DPRD memiliki peran penting sebagai koreksi moral bagi kepala daerah, meskipun tidak berimplikasi secara politik maupun hukum.

Sementara itu, Wakil Bupati Kotabaru Syairi Mukhlis yang membacakan sambutan Bupati menyampaikan bahwa rekomendasi DPRD merupakan bentuk kepedulian wakil rakyat terhadap jalannya pemerintahan daerah.

Hal ini, lanjutnya, mencerminkan mekanisme check and balance antara eksekutif dan legislatif dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik.

“Rekomendasi yang disampaikan DPRD akan dipelajari dan menjadi acuan dalam penyusunan perencanaan tahun berjalan dan tahun berikutnya, serta penyusunan kebijakan strategis kepala daerah,” katanya.

Pemerintah daerah berharap, hasil pembahasan LKPj ini dapat menjadi panduan dalam pelaksanaan pembangunan ke depan serta memperkuat sinergi antar pemangku kepentingan guna mewujudkan visi Kotabaru Hebat.

Dalam rapat yang sama, DPRD juga membahas perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 yang disampaikan oleh anggota DPRD Agus Subejo.

Perubahan tersebut merupakan penyesuaian dari Propemperda yang sebelumnya telah ditetapkan melalui Keputusan DPRD Nomor 35 Tahun 2025 dengan total 16 judul Raperda.

Adapun perubahan dilakukan dengan menambahkan Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemindahan Kepala Desa. Penyesuaian ini dilakukan seiring dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, sekaligus untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilihan kepala desa di Kabupaten Kotabaru.

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD H. Suwanti dan berlangsung dengan tertib sebagai bagian dari fungsi pengawasan dan legislasi DPRD dalam mendukung pembangunan daerah.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours