BANJARMASIN, Refrensi.id – Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial di ruang Komisi IV DPRD Banjarmasin.
RDP tersebut digelar untuk meminta penjelasan terkait persoalan penghapusan sekitar 67 ribu penerima manfaat BPJS Kesehatan yang belakangan menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
Berdasarkan data awal, jumlah penerima manfaat BPJS Kesehatan di Kota Banjarmasin tercatat sekitar 112 ribu jiwa. Namun setelah dilakukan pembaruan data, saat ini hanya sekitar 45 ribu jiwa yang masih tercatat sebagai penerima manfaat, sementara sekitar 67 ribu lainnya tidak lagi terdaftar.
Ketua Komisi IV DPRD Banjarmasin, Neli Listriani, menegaskan persoalan ini perlu mendapat kejelasan karena pelayanan kesehatan merupakan hak dasar masyarakat dan tidak boleh terhenti. Hal tersebut juga sejalan dengan visi dan misi Wali Kota Banjarmasin dalam memberikan jaminan pelayanan kesehatan kepada warga.
“Jadi kita RDP ini karena ingin menanyakan isu bahwa penerima BPJS Kesehatan ini hanya 45 ribu, jadi sisanya dikemanakan. Jadi alhamdulillah di RDP ini kita mengundang dinas dan perwakilan warga dan di sini kita menekankan bahwa pelayanan kesehatan merupakan hak dasar warga dan tidak boleh terhenti, karena hal ini sejalan dengan visi dan misi Wali Kota Banjarmasin. Dan alhamdulillah kita mengetahui bagaimana alurnya,” jelasnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Banjarmasin, Muhammad Ramadhan, bersama Kepala Dinas Sosial Banjarmasin, Nuryadi, menjelaskan bahwa penghapusan data tersebut merupakan hasil verifikasi yang dilakukan Dinas Sosial terhadap penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan berdasarkan kategori desil.
Dari total 112 ribu penerima manfaat sebelumnya, hanya sekitar 45 ribu jiwa yang memenuhi kriteria sebagai penerima PBI dengan nilai desil 1 hingga 5. Sedangkan sekitar 67 ribu lainnya dinilai tidak lagi memenuhi kriteria tersebut.
“Iya itu sesuai kriteria PBI dengan nilai desil 1 sampai 5. Itu kan data dari BPJS yang ditambahkan, namun saya pakai data Dinsos 45 ribu. Makanya ada tambahan dari 67 ribu ada sekitar 700-an, tidak jadi. Mereka itu kan pekerja tidak menerima upah yang tidak bayar, jadi dibebankan ke kita, mandiri seharusnya mereka. Jadi sebenarnya data yang miskin itu data dari Dinsos, jadi kita pakai data yang miskin dari Dinsos itu,” ungkap Muhammad Ramadhan.
Kepala Dinas Sosial Banjarmasin, Nuryadi, menambahkan bahwa banyaknya keluhan masyarakat terkait penghapusan tersebut membuat pihaknya terus melakukan verifikasi lanjutan di lapangan.
Proses verifikasi dilakukan dengan memeriksa dokumen kependudukan seperti KTP dan Kartu Keluarga, serta memastikan kembali apakah yang bersangkutan masuk dalam kategori desil 1 hingga 5 sehingga layak menjadi penerima BPJS Kesehatan yang ditanggung pemerintah.
“Ini kan masalahnya banyaknya keluhan masyarakat yang terkait 67 ribu itu tentang BPJS. Jadi kami dari Dinas Sosial tentu memverifikasi di lapangan. Kami saat ini pun masih melakukan verifikasi kepada 67 ribu itu. Jadi selain memeriksa KTP dan KK, kita akan memverifikasi lagi oleh tim apakah masuk dalam desil 1–5 atau masuk penerima BPJS. Jadi ini kurangnya pemahaman masyarakat bahwa yang diusulkan 112 ribu itu harus masuk verifikasi lagi, karena amanah dari kementerian harus dibantu sesuai dengan verifikasi,” jelas Nuryadi.
Dari hasil verifikasi lanjutan tersebut, tercatat sudah ada tambahan 285 orang yang kembali masuk dalam kategori penerima PBI pada Januari. Pada bulan ini, sekitar 510 orang juga kembali ditambahkan, sehingga total terdapat 759 orang tambahan yang akan kembali mendapatkan jaminan BPJS Kesehatan.







+ There are no comments
Add yours