BAZNAS Kotabaru Tetapkan Nilai Uang Zakat Fitrah 1447 H / 2026 M Melalui Rapat Koordinasi

Kotabaru, Refrensi.id – Pemerintah Kabupaten Kotabaru melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Kotabaru menggelar rapat koordinasi penetapan nilai uang zakat fitrah tahun 1447 H / 2026 M. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor BAZNAS Kabupaten Kotabaru / Gedung MUI Lantai II, Kompleks Masjid Agung Husnul Khatimah, Kotabaru, Jumat (06/02/2026).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua BAZNAS Kabupaten Kotabaru, H. Mahmud Dimyati, S.Sos, didampingi Kasubbag Tata Usaha Kementerian Agama Kabupaten Kotabaru, H. Muhammad Pran Limhar, S.Ag, M.M.

Dalam arahannya, Ketua BAZNAS Kabupaten Kotabaru, H. Mahmud Dimyati, S.Sos menjelaskan bahwa rapat koordinasi ini merupakan agenda rutin tahunan yang dilaksanakan menjelang bulan suci Ramadan, guna menetapkan nilai uang zakat fitrah di Kabupaten Kotabaru.

“Penetapan nilai uang untuk zakat fitrah hari ini kita lakukan secara musyawarah bersama untuk menjaga unsur kehati-hatian dalam penetapan, sehingga dapat mencapai kesepakatan bersama terkait penentuan nilai zakat fitrah,” ucapnya.

Rapat tersebut dihadiri Ketua MUI Kabupaten Kotabaru, perwakilan Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag), LAZISMU, Kementerian Agama, perwakilan pedagang pasar di Kotabaru, serta para tamu undangan lainnya.

Berdasarkan hasil musyawarah, disepakati pembagian zakat fitrah menggunakan lima kategori, dengan penambahan 10 persen. Penambahan ini dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan kenaikan harga kebutuhan pokok dan telah sesuai dengan ketentuan dari BAZNAS Pusat.

Dalam rapat tersebut juga dilakukan pembahasan tambahan terkait fidyah, sesuai dengan permintaan dan kebutuhan informasi dari masyarakat.

“Insya Allah nanti secepatnya akan kami bagikan secara detail dan resmi data terkait ketentuan penetapan nilai zakat fitrah dan fidyah kepada masyarakat,” jelasnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours