Banjarmasin, Refrensi.id — Panitia Khusus (Pansus) bersama sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kota Banjarmasin menggelar pembahasan perdana Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sertifikasi Makanan Sehat dan Halal di Ruang Komisi IV, baru-baru ini.
Raperda ini merupakan inisiatif Pemerintah Kota Banjarmasin yang bertujuan memberikan jaminan keamanan dan perlindungan pangan bagi masyarakat.
Pembahasan tersebut menjadi langkah awal perumusan regulasi yang mengatur standar kehalalan dan kesehatan produk makanan di Banjarmasin.
Ketua Pansus, Hj. Masriyah, menegaskan bahwa sertifikasi halal dan standar kesehatan harus menjadi prioritas, khususnya pada program Makanan Bergizi Gratis (MBG) serta produk-produk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) lokal.
“Raperda ini kami harapkan mampu memastikan adanya jaminan kesehatan dan kehalalan makanan, terutama untuk program MBG serta produk UMKM. Pemerintah memiliki kewajiban untuk mendorong agar seluruh produk yang beredar telah bersertifikat halal dan sehat, sehingga memberikan kepastian dan perlindungan bagi konsumen,” ujarnya.
Untuk memperkuat substansi dan landasan hukum Raperda, DPRD berencana melakukan studi banding ke daerah yang telah lebih dulu menerapkan regulasi serupa.
Selain itu, konsultasi dengan Kementerian Kesehatan serta Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di Jakarta dijadwalkan dalam waktu dekat.





+ There are no comments
Add yours