Videoshot 20261011 184935

Setwan Banjarmasin Kebut Administrasi PAW Pengganti Almarhum Taufik

BANJARMASIN, Refrensi.id – Sekretariat DPRD (Setwan) Kota Banjarmasin terus mempercepat proses administrasi Pergantian Antarwaktu (PAW) untuk mengisi kursi anggota DPRD yang ditinggalkan almarhum Taufik dari Fraksi PDI Perjuangan.

Saat ini, proses kelengkapan dan verifikasi berkas PAW tersebut terus berjalan. Adapun calon pengganti almarhum Taufik adalah Fazlur Rahman.

Sekretaris DPRD Kota Banjarmasin, Ashadi Himawan, menjelaskan pihaknya telah menerima surat keputusan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin yang diserahkan kepada Ketua DPRD Kota Banjarmasin.

Setelah menerima surat tersebut, Setwan melanjutkan tahapan administrasi dengan memverifikasi kelengkapan berkas sebelum diteruskan kepada Wali Kota Banjarmasin.

“Terus estafet ini kita melakukan verifikasi berkas lagi di Sekretariat DPRD untuk bersurat ke Wali Kota Banjarmasin,” ujar Ashadi Himawan.

Ia menjelaskan, surat dari KPU yang telah diterima Ketua DPRD menjadi dasar untuk melanjutkan proses administrasi pergantian antarwaktu tersebut.

Ashadi menambahkan, surat kepada Wali Kota Banjarmasin telah disiapkan untuk diproses lebih lanjut melalui bagian pemerintahan.

“Dari surat ke Ketua DPRD, kemudian hari ini sudah kita buat surat tersebut ke Wali Kota Banjarmasin,” katanya.

Selanjutnya, surat dari Wali Kota Banjarmasin akan diteruskan kepada Gubernur Kalimantan Selatan untuk mendapatkan keputusan terkait pergantian antarwaktu anggota DPRD yang ditinggalkan almarhum Taufik.

“Yang mana nanti akan diproses ke bagian pemerintahan, dan surat dari Wali Kota Banjarmasin ke Gubernur untuk meminta keputusan pergantian antarwaktu yang dulunya almarhum Pak Taufik,” jelasnya.

Setwan DPRD Kota Banjarmasin menargetkan proses administrasi dan penyampaian usulan PAW ke tingkat provinsi dapat rampung pada awal Oktober 2026.

Dengan demikian, proses selanjutnya dapat segera dilaksanakan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku, termasuk penjadwalan rapat paripurna untuk pengesahan PAW.

Percepatan administrasi ini diharapkan dapat memastikan kekosongan kursi anggota DPRD Kota Banjarmasin yang ditinggalkan almarhum Taufik segera terisi, sehingga pelaksanaan tugas dan fungsi legislatif dapat berjalan optimal.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours