Videoshot 20261011 185049

Perubahan APBD 2026 Disetujui, Pemko dan DPRD Banjarmasin Targetkan Program Rampung Tepat Waktu

BANJARMASIN, Refrensi.id – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin bersama DPRD Kota Banjarmasin menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.

Persetujuan bersama tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD Kota Banjarmasin, Senin (14/9/2026) siang.

Dengan disetujuinya perubahan APBD tersebut, Pemko dan DPRD berharap seluruh program serta pekerjaan yang telah direncanakan dapat direalisasikan secara maksimal dan diselesaikan sesuai target waktu.

Perubahan APBD 2026 ini juga memuat penyesuaian anggaran untuk mendukung pelaksanaan program prioritas pemerintah daerah. Karena itu, seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) diminta mengoptimalkan waktu yang tersisa agar pelaksanaan kegiatan tidak mengalami keterlambatan.

Wali Kota Banjarmasin, H. M. Yamin HR, mengatakan kesepakatan perubahan anggaran tersebut telah dicapai bersama pemerintah daerah dan DPRD.

Ia berharap seluruh SKPD segera memprioritaskan program yang telah direncanakan sehingga pelaksanaannya dapat berjalan sesuai jadwal.

“Kita sudah bersama-sama menyepakati, dan intinya tinggal di provinsi,” ujar Yamin.

Ia juga meminta seluruh SKPD memanfaatkan sisa waktu pelaksanaan anggaran dengan sebaik-baiknya, terutama untuk menyelesaikan pekerjaan yang telah menjadi prioritas.

“Kita berharap di sisa waktu ini kepada SKPD agar memprioritaskan apa yang sudah direncanakan, dan kerjaan itu tidak lebih dari waktu yang disepakati,” katanya.

Yamin berharap seluruh pekerjaan yang masuk dalam perubahan APBD tersebut dapat diselesaikan sebelum akhir tahun anggaran.

“Kalau bisa di Desember rampung semua,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Mathari, berharap perubahan APBD 2026 tersebut segera mendapatkan persetujuan di tingkat Provinsi Kalimantan Selatan sehingga dapat dilaksanakan sesuai ketentuan.

“Mudah-mudahan segera disepakati di provinsi dan dijalankan sebagaimana mestinya,” ucap Mathari.

Menurutnya, perubahan APBD tidak boleh sekadar menjadi pergeseran maupun penambahan anggaran. Penyesuaian tersebut harus benar-benar diarahkan untuk mendukung kebutuhan dan prioritas pembangunan daerah.

“Paling tidak di APBD perubahan ini bukan semata-mata pergeseran dan penambahan semata, tapi ini berdasarkan prioritas dan program yang sudah disusun Pemko agar bisa dijalankan sesuai dengan apa yang direncanakan,” jelasnya.

Ia berharap seluruh program yang telah disusun pemerintah daerah dapat direalisasikan secara optimal sehingga manfaatnya bisa dirasakan masyarakat.

Persetujuan perubahan APBD 2026 ini selanjutnya diharapkan segera memperoleh persetujuan Gubernur Kalimantan Selatan agar pelaksanaan program dan kegiatan yang telah direncanakan dapat berjalan sesuai ketentuan.

Dengan demikian, Pemko Banjarmasin dan DPRD berharap penyerapan anggaran serta penyelesaian pekerjaan dapat berjalan maksimal hingga akhir tahun anggaran.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours