KOTABARU, Refrensi.id – Pemerintah Kabupaten Kotabaru terus mendorong peningkatan tata kelola aset daerah melalui penerapan sistem digital. Salah satu langkah yang dilakukan yakni mendorong seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) beralih dari pengelolaan aset secara manual ke aplikasi Elektronik Barang Milik Daerah (E-BMD).
Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) sekaligus Bimbingan Teknis (Bimtek) E-BMD yang digelar di salah satu hotel di Kotabaru, Jumat (18/9/2026).
Kegiatan dibuka Sekretaris Daerah Kabupaten Kotabaru, H. Eka Saprudin. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) merupakan aspek penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
“Barang Milik Daerah adalah aset yang harus dijaga, dimanfaatkan, dan dipertanggungjawabkan secara transparan serta akuntabel. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Kotabaru terus berkomitmen meningkatkan tertib administrasi dan pengamanan aset melalui penerapan SIAP ASET (Sistem Integrasi Akurasi dan Pengamanan Aset),” ujarnya.
Menurut Eka, sosialisasi dan bimbingan teknis tersebut diharapkan dapat meningkatkan pemahaman para pengurus barang maupun pembantu pengurus barang di setiap SKPD mengenai ketentuan dalam Perda Nomor 5 tentang Pengelolaan BMD.
Penerapan aplikasi E-BMD juga diharapkan mampu mengoptimalkan proses pencatatan, pelaporan, dan pengawasan aset daerah. Dengan demikian, pengelolaan aset dapat berjalan lebih tertib serta mendukung transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah.
“Saya mengajak kita semua untuk menjadikan kegiatan ini sebagai momentum memperkuat sinergi antar SKPD, meningkatkan profesionalisme aparatur, serta memastikan bahwa setiap aset daerah benar-benar memberi manfaat sebesar-besarnya bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kotabaru,” lanjutnya.
Sementara itu, Kepala BPKAD Kotabaru, Risa Ahyani, menjelaskan bahwa sosialisasi dan bimtek tersebut bertujuan mewujudkan pengelolaan BMD yang lebih tertib, transparan, akuntabel, serta mampu memberikan manfaat bagi daerah.
“Kita melaksanakan sosialisasi mengenai Perda Nomor 5 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Perda ini adalah pedoman kita semua dalam mengelola aset. Kita ingin memastikan seluruh pengurus barang di setiap SKPD memiliki pemahaman yang sama dan utuh terhadap aturan ini,” ucapnya.
Risa menambahkan, BPKAD Kotabaru berharap seluruh SKPD ke depan dapat menggunakan aplikasi E-BMD dalam pengelolaan aset. Sistem ini menjadi bagian dari transformasi pengelolaan aset secara digital, termasuk peralihan dari aplikasi SIMDA BMD menuju E-BMD yang lebih terintegrasi.
“Harapan kami dengan adanya sosialisasi dan bimtek ini sangat besar. Dengan sistem digital ini, kami harapkan tingkat akurasi data aset kita akan jauh lebih baik. Data menjadi satu pintu, valid, dan real-time,” pungkasnya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Kotabaru H. Eka Saprudin, Kepala BPKAD Risa Ahyani, Pengendali Teknis BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan Bayu Harry Putranto, serta seluruh pengurus barang se-Kabupaten Kotabaru.
Melalui kegiatan ini, Pemkab Kotabaru berharap penerapan E-BMD dapat memperkuat tertib administrasi dan pengamanan aset daerah, sekaligus meningkatkan kualitas pengelolaan barang milik daerah secara digital, transparan, dan akuntabel.















+ There are no comments
Add yours