IMG 20260712 WA0004

DPRD Tala Matangkan Revisi Raperda Adminduk Demi Perkuat Kepastian Hukum Layanan Kependudukan

PELAIHARI, Refrensi.id – DPRD Kabupaten Tanah Laut (Tala) melalui Panitia Khusus (Pansus) I terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen DPRD Tala untuk memastikan regulasi daerah yang disusun selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta dapat diterapkan secara efektif dalam pelayanan kepada masyarakat.

Ketua Pansus I DPRD Tala, Joko Pitoyo, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan satu pasal yang perlu disempurnakan setelah melakukan konsultasi ke Direktorat Jenderal Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri.

“Dari hasil konsultasi, ada satu pasal yang harus disempurnakan agar tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi,” ujar Joko, Jumat (3/7/2026).

Ia menjelaskan, pasal tersebut berkaitan dengan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu dalam penyelesaian perkara administrasi kependudukan melalui jalur pengadilan.

Menurutnya, dalam praktik di lapangan, sejumlah persoalan administrasi kependudukan memang harus diselesaikan melalui penetapan pengadilan, seperti perbedaan data identitas.

Karena itu, DPRD Tala menilai rumusan mengenai bantuan biaya perkara perlu disusun secara lebih cermat agar memiliki kepastian hukum serta tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

“Ketentuan bantuan biaya perkara perlu dirumuskan ulang supaya tidak berbenturan dengan aturan yang sudah ada,” tegasnya.

Joko menambahkan, Pansus I DPRD Tala sengaja melakukan penyempurnaan sejak tahap awal pembahasan agar produk hukum yang dihasilkan memiliki kualitas yang baik, memberikan kepastian hukum, serta mudah diimplementasikan oleh pemerintah daerah.

Selanjutnya, DPRD Tala akan kembali menggelar rapat bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah untuk memperdalam pembahasan substansi raperda tersebut.

“Kami akan lanjutkan dengan pembahasan bersama SKPD terkait. Targetnya, raperda ini bisa segera rampung dan masuk ke tahapan berikutnya,” katanya.

Melalui revisi Perda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil ini, DPRD Tala berharap pelayanan administrasi kependudukan di daerah semakin optimal, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dalam mengurus berbagai dokumen kependudukan dan pencatatan sipil.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours