IMG 20260826 WA0290

Pemkab Kotabaru Sosialisasikan Perda Nomor 10 Tahun 2026 tentang Pemilihan Kepala Desa

KOTABARU, Refrensi.id – Pemerintah Kabupaten Kotabaru melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2026 tentang perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemilihan Kepala Desa, Rabu (26/8/2026), di Aula Kantor Kecamatan Pulau Laut Utara.

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Kotabaru, H Minggu Basuki. Sosialisasi diikuti Staf Ahli, para Asisten, Kepala DPMD, Kabag Hukum, para camat, kepala desa, serta panitia Pilkades se-Kabupaten Kotabaru.

Sosialisasi Perda Nomor 10 Tahun 2026 ini bertujuan untuk menyamakan persepsi antara panitia Pilkades dan BPD se-Kabupaten Kotabaru. Selain itu, kegiatan tersebut juga menjadi upaya mencegah terjadinya sengketa akibat belum dipahaminya aturan baru serta memastikan pelaksanaan Pilkades berjalan tertib, transparan, dan sesuai dengan PP Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa.

Pada kesempatan tersebut, Asisten Pemerintahan dan Kesra Kotabaru, H Minggu Basuki menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas dukungan seluruh pihak dalam upaya meningkatkan pemahaman yang sama kepada seluruh pemangku kepentingan terkait mekanisme, hak, dan kewajiban dalam pelaksanaan Pilkades.

Ia pun berharap melalui sosialisasi Perda Nomor 10 Tahun 2026 tentang perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemilihan Kepala Desa, para peserta dapat menyampaikan kembali informasi kepada masyarakat secara tepat dan benar.

“Perubahan Perda ini sebagai upaya penyempurnaan regulasi, bukan semata mata perubahan aturan Namin kita tidak ingin nantinya ada ketentuan yang tidak sesuai perkembangan hukum, multitafsir, atau bahkan menyulitkan penyelenggara pilkades,” ucap H Minggu Basuki.

Menurutnya, dengan adanya ketentuan yang lebih jelas dan sesuai dengan perkembangan hukum, seluruh pihak yang terlibat diharapkan memiliki pemahaman dan persepsi yang sama dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa.

“Sosialisasi ini penting agar panitia, BPD, calon, dan warga desa paham perubahan aturannya, karena ada beberapa ketentuan Perda Nomor 6 Tahun 2021 sudah tidak sesuai dengan ketentuan Undang undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang undng Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa,” pungkasnya.

Usai pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi dari beberapa narasumber serta sesi tanya jawab bersama para peserta sosialisasi. Diharapkan, kegiatan ini dapat memperkuat pemahaman seluruh pihak terhadap regulasi terbaru sehingga pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Kotabaru dapat berlangsung dengan baik, tertib, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours