IMG 20260712 WA0005

DPRD Tala Dorong Aparatur Desa Jadi Garda Terdepan Implementasi Perda Ketertiban

PELAIHARI, Refrensi.id – DPRD Kabupaten Tanah Laut (Tala) menegaskan pentingnya peran aparatur pemerintah desa sebagai garda terdepan dalam mengimplementasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.

Penegasan tersebut disampaikan Ketua Komisi II DPRD Tala, H Agus Prasetya Budiono, saat menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi perda yang digelar di Aula Kantor Kecamatan Kintap, Rabu pekan lalu.

Menurut Agus, pemahaman aparatur desa terhadap substansi perda menjadi faktor penting agar implementasi aturan dapat berjalan efektif di tengah masyarakat. “Perda ini harus dipahami hingga tingkat desa, karena mereka yang bersentuhan langsung dengan masyarakat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Perda Nomor 2 Tahun 2025 merupakan pembaruan dari Perda Nomor 7 Tahun 2014 yang dinilai sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan regulasi nasional. Perubahan tersebut juga menyesuaikan dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain menyesuaikan regulasi, perda terbaru ini memperluas ruang lingkup ketertiban dari sebelumnya 13 menjadi 15 jenis. Sejumlah ketentuan juga diperbarui, mulai dari pengaturan ketertiban lingkungan, tempat usaha, hingga penerapan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang menggantikan izin mendirikan bangunan.

Agus menekankan, DPRD berharap aparatur desa tidak hanya memahami isi perda, tetapi juga berperan aktif menyosialisasikannya kepada masyarakat. Dengan demikian, implementasi perda dapat berjalan optimal dan memberikan dampak nyata terhadap terciptanya ketertiban umum.

Dalam kegiatan tersebut turut hadir Kabid Hukum dan Perundang-undangan Satpol PP dan Damkar Tala, Masaninor, yang memaparkan aspek penegakan hukum dalam perda tersebut. Ia menyebut, pengaturan sanksi kini dibuat lebih tegas dengan pemisahan antara sanksi administratif dan pidana.

“Untuk pidana denda maksimal Rp10 juta, sementara beberapa pelanggaran hanya dikenakan sanksi administratif,” jelasnya.

Sosialisasi yang diikuti kepala desa, anggota BPD, unsur kecamatan, serta tokoh masyarakat se-Kecamatan Kintap berlangsung interaktif. Sejumlah peserta mengajukan pertanyaan terkait teknis penerapan perda di tingkat desa, termasuk mekanisme penindakan terhadap pelanggaran.

Melalui kegiatan ini, DPRD Tala berharap tercipta kesamaan pemahaman antara pemerintah desa, aparat penegak perda, dan seluruh pemangku kepentingan, sehingga penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat dapat diwujudkan secara optimal di Kabupaten Tanah Laut.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours