IMG 20260712 WA0003

Komisi I DPRD Tala Fasilitasi Mediasi Sengketa Lahan Sabuhur, Para Pihak Diberi Waktu 30 Hari Bernegosiasi

PELAIHARI, Refrensi.id – Komisi I DPRD Kabupaten Tanah Laut (Tala) mengambil langkah aktif memfasilitasi penyelesaian sengketa lahan antara warga Desa Sabuhur, Kecamatan Jorong, dengan PT Kasih Tani Indonesia (KTI) melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama para pihak dan instansi terkait.

Dalam forum tersebut, DPRD Tala membuka ruang dialog untuk mencari jalan keluar yang mengedepankan musyawarah. Hasilnya, kedua belah pihak sepakat diberikan waktu selama 30 hari untuk melakukan negosiasi sebelum kembali dipertemukan dalam rapat lanjutan.

Ketua Komisi I DPRD Tala, Yoga Pinis Suhendra, menegaskan bahwa DPRD hadir sebagai mediator yang mengedepankan kepentingan masyarakat sekaligus menjaga kepastian hukum bagi semua pihak.

“Secara administrasi, kedua belah pihak sama-sama memiliki dasar hukum beserta kronologi perolehan tanah masing-masing. Karena itu kami mengedepankan penyelesaian melalui musyawarah agar tidak ada pihak yang dirugikan,” ujar Yoga, Kamis (2/7/2026).

Menurutnya, sengketa tersebut berawal dari dugaan tumpang tindih kepemilikan lahan. PT KTI menguasai lahan berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) eks transmigrasi tahun 2003 yang dibeli dari masyarakat, sedangkan tiga warga memiliki SHM yang diterbitkan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2025 dengan luas sekitar delapan hektare.

Melalui RDPU tersebut, Komisi I DPRD Tala mempertemukan seluruh pihak untuk membangun komunikasi yang konstruktif sekaligus merumuskan langkah penyelesaian yang adil dan mengakomodasi kepentingan semua pihak.

Salah satu opsi yang mengemuka dalam pembahasan adalah skema tukar guling lahan. PT KTI melalui tim legalnya akan melaporkan hasil rapat kepada pimpinan perusahaan guna memperoleh kebijakan terkait kemungkinan penyediaan lahan pengganti.

Sementara itu, warga pemilik SHM hasil PTSL akan terlebih dahulu meninjau lokasi yang nantinya ditawarkan apabila opsi tersebut disepakati bersama.

Yoga menegaskan, DPRD Tala akan terus mengawal proses penyelesaian sengketa hingga tuntas serta memastikan hak-hak masyarakat tetap terlindungi.

“Harapan kami kedua belah pihak bisa duduk bersama dan mencapai kesepakatan sehingga persoalan ini selesai tanpa harus menempuh jalur yang dapat merugikan salah satu pihak,” katanya.

RDPU tersebut turut dihadiri Bagian Tata Pemerintahan Setda Tala, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas PUPRP Bidang Tata Ruang, Camat Jorong, serta Kepala Desa Sabuhur.

Sebagai tindak lanjut, Komisi I DPRD Tala menjadwalkan rapat lanjutan pada 30 Juli 2026 untuk mengevaluasi perkembangan hasil negosiasi. DPRD Tala menegaskan komitmennya untuk terus menjadi jembatan penyelesaian konflik agraria melalui pendekatan dialog, musyawarah, dan penghormatan terhadap ketentuan hukum yang berlaku.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours