Pansus DPRD Banjarmasin Matangkan Rancangan Perda Pengelolaan Air Limbah

Banjarmasin, Refrensi.id — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Banjarmasin bersama Pemerintah Kota Banjarmasin kembali melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengelolaan air limbah. Pembahasan tersebut digelar di ruang Komisi III DPRD Banjarmasin, baru-baru tadi.

Dalam rapat tersebut, Pansus bersama pihak Pemko memfokuskan pembahasan pada pematangan sejumlah poin penting dalam rancangan aturan tersebut. Salah satu yang menjadi perhatian adalah mekanisme pengelolaan air limbah ke depan, termasuk kemungkinan sistem pengelolaan yang tidak lagi dilakukan secara perorangan.

Pembahasan ini dilakukan agar perda yang nantinya disahkan benar-benar menjadi aturan yang jelas dan aplikatif, sehingga dapat mendukung upaya menjaga kebersihan lingkungan serta melindungi kesehatan masyarakat.

“Masih sama dari sebelumnya, masih kita review lagi dan bahas lebih matang. Jadi kita juga mengarah ke pengelolaan nantinya, harapannya tidak dikelola oleh perorangan atau bagaimana. Jadi ada juga nantinya sedikit sosialisasi,” ujar Ketua Pansus DPRD Banjarmasin, M. Rian Zulfikar.

Selain itu, dalam rancangan perda tersebut juga akan dimuat sejumlah ketentuan mengenai sanksi bagi pihak yang melanggar aturan pengelolaan air limbah. Sanksi yang disiapkan meliputi sanksi administratif hingga ketentuan lain yang akan diatur lebih lanjut dalam perda tersebut.

Pansus DPRD bersama Pemerintah Kota Banjarmasin berharap, melalui pembahasan yang matang, perda pengelolaan air limbah ini nantinya dapat menjadi dasar hukum yang kuat dalam pengelolaan limbah domestik di Kota Banjarmasin, sekaligus mendorong kesadaran masyarakat untuk menjaga lingkungan yang lebih sehat dan bersih.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours