Perda Struktur Organisasi Tata Kerja Difinalisasi, 5 SKPD akan Digabung

Banjarmasin, Refrenai.id – Panitia khusus DPRD bersama dengan Pemerintah Kota Banjarmasin, merampungkan dan peraturan daerah terkait struktur organisasi tata kerja, di ruang Komisi I.

Dalam finalisasi ini, dari sembilan SKPD yang rencananya akan digabung, pihak Panitia Khusus dan Pemerintah Kota memastikan hanya ada 5 SKPD yang mengalami penggabungan.

5 SKPD yang mengalami penggabungan diantaranya adalah Dinas Perdagangan digabung dengan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, dan urusan Tenaga Kerja dilebur dengan Dinas Perindustrian.

Sementara itu, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan dilebur dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah atau BPBD, menjadi Dinas Pemadam Kebakaran, Penyelamatan dan Penanggulangan Bencana Daerah.

Sedangkan Badan Kepegawaian Daerah atau BKD dan Diklat Resmi menjadi BKPSDM serta BAPPEDA LITBANG juga berganti nama menjadi BAPPERINDA.

Sedangakan tiga SKPD lain, yakni DKPPP, Diskominfotik, dan DPMPTSP cukup diubah melalui peraturan Wali Kota tidak lewat Peraturan Daerah.

“Karena ada penggabungan, tinggal lima SKPD yang berubah, kita berharap bulan ini fasilitasi rampung. Jadi akhir September atau awal Oktober, Raperda ini bisa disepakati menjadi Peraturan Daerah,” ucap Husaini Wakil Ketua Pansus.

Sementara itu, perubahan struktur organisasi tata kerja ini akan aktif pada 1 Januari 2026 mendatang. Namun, pengesahan Perda masih menunggu proses dari Biro Hukum Serta Paripuna.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours