IMG 20261015 WA0025

DPRD Kotabaru Setujui Dua Raperda, Perkuat Perlindungan Kesehatan dan Tata Kelola BUMD

KOTABARU, Refrensi.id – DPRD Kabupaten Kotabaru menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis yang berkaitan dengan perlindungan kesehatan masyarakat dan penguatan tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru Masa Persidangan I, Rapat ke-7 Tahun Sidang 2026/2027, Senin (12/10/2026), di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru lantai 3.

Bupati Kotabaru dalam rapat tersebut diwakili H. Murdianto, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kotabaru.

Rapat paripurna mengagendakan penyampaian hasil akhir pembahasan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Kotabaru terhadap dua Raperda yang telah disetujui dan ditandatangani bersama.

Kedua regulasi tersebut meliputi Raperda tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok dan Raperda tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Dalam sambutan Bupati Kotabaru yang dibacakan H. Murdianto, disampaikan bahwa Raperda tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok diharapkan menjadi landasan hukum untuk mendukung perlindungan kesehatan masyarakat sekaligus menciptakan lingkungan yang sehat dan nyaman.

Sementara itu, Raperda tentang Pengelolaan BUMD diharapkan mampu memperkuat tata kelola perusahaan milik daerah agar lebih tertib, profesional, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Setelah mendapat persetujuan DPRD Kabupaten Kotabaru, saya berharap Raperda ini dapat segera ditetapkan dan diundangkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru,” ujarnya.

Lebih lanjut, pemerintah daerah juga menginstruksikan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait untuk segera menyosialisasikan kedua regulasi tersebut kepada masyarakat dan pihak-pihak yang berkepentingan.

Selain sosialisasi, SKPD terkait diminta menyusun petunjuk pelaksanaan atau Peraturan Bupati sebagai aturan teknis agar penerapan kedua Perda dapat berjalan efektif.

Langkah tersebut diharapkan dapat mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan di Kabupaten Kotabaru.

Melalui pembentukan kedua regulasi ini, pemerintah daerah bersama DPRD berupaya memperkuat landasan hukum sekaligus mendorong kebijakan yang memberikan manfaat bagi masyarakat.

Di sisi lain, penguatan tata kelola BUMD diharapkan dapat mendukung pengelolaan potensi daerah secara optimal dan berkelanjutan.

Persetujuan dua Raperda tersebut menjadi bagian dari upaya bersama Pemkab dan DPRD Kabupaten Kotabaru dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang tertib serta pembangunan daerah yang berorientasi pada kepentingan masyarakat.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours