KOTABARU, Refrensi.id – Pemerintah Kabupaten Kotabaru terus berupaya meningkatkan kapasitas kelembagaan dan kualitas penyelenggaraan jasa konstruksi melalui kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 1 Tahun 2023.
Kegiatan yang menjadi bagian dari program pengembangan jasa konstruksi tersebut dibuka secara resmi oleh Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Khairil Fazri, S.STP, Kamis (15/10/2026).
Berlangsung di Ballroom Hotel Grand Surya, kegiatan ini dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kotabaru dengan fokus pada pembinaan dan peningkatan kapasitas kelembagaan jasa konstruksi Tahun Anggaran 2026.
Sosialisasi tersebut membahas penerapan tertib usaha, tertib penyelenggaraan, dan tertib pemanfaatan jasa konstruksi berdasarkan ketentuan Permen PUPR Nomor 1 Tahun 2023.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kotabaru, H. Abdul Hamid, ST, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan mengenai pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi.
“Kegiatan ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang Dilaksanakan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sosialisasi ini juga diarahkan untuk memperkuat pemahaman terhadap ketentuan dan substansi pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi sesuai Permen PUPR Nomor 1 Tahun 2023.
Selain itu, kegiatan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kemampuan aparatur daerah dalam melaksanakan pengawasan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.
Sementara itu, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Khairil Fazri, S.STP, dalam sambutannya mengatakan bahwa sektor konstruksi merupakan salah satu pilar utama yang menggerakkan perekonomian dan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Kotabaru.
“Kualitas pembangunan fisik daerah sangat ditentukan oleh profesionalisme, kepatuhan hukum dan tata kelola yang baik dari seluruh pemangku kepentingan jasa konstruksi,” ungkapnya.
Menurutnya, pembinaan dan peningkatan kapasitas kelembagaan melalui sosialisasi tersebut memiliki arti strategis dalam mendorong penyelenggaraan jasa konstruksi yang lebih tertib dan berkualitas.
Terdapat tiga aspek utama yang menjadi perhatian, yakni tertib usaha jasa konstruksi, tertib penyelenggaraan jasa konstruksi, serta tertib pemanfaatan jasa konstruksi.
Ketiga aspek tersebut dinilai penting untuk mendukung tata kelola jasa konstruksi yang sesuai ketentuan, mulai dari pelaksanaan usaha, proses penyelenggaraan pekerjaan konstruksi, hingga pemanfaatan hasil pembangunan.
Khairil Fazri menegaskan, Pemerintah Kabupaten Kotabaru berkomitmen untuk terus merangkul dan membina pelaku usaha jasa konstruksi lokal agar mampu bersaing secara sehat serta memiliki kapabilitas yang andal.
Melalui kegiatan ini, sinergi antara satuan kerja perangkat daerah (SKPD) teknis, para camat, dan pelaku usaha jasa konstruksi juga diharapkan semakin kuat. Dengan demikian, pengawasan dan pelaksanaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Kotabaru dapat berjalan lebih optimal.
Kegiatan tersebut turut dihadiri jajaran SKPD, para camat, kontraktor, serta narasumber yang menyampaikan materi sesuai bidang masing-masing.
Materi pertama mengenai tertib penyelenggaraan jasa konstruksi disampaikan oleh Muhammad Baidi Rahmatillah, S.Ars. Selanjutnya, materi tertib usaha jasa konstruksi disampaikan oleh Herlita Ayu Pratiwi, ST, sedangkan materi pemanfaatan produk jasa konstruksi dibawakan oleh Alya Kartika, S.Tr.T.
Melalui sosialisasi ini, Pemkab Kotabaru berharap pemahaman dan kapasitas para pemangku kepentingan semakin meningkat sehingga penyelenggaraan jasa konstruksi dapat berjalan sesuai ketentuan serta mendukung pembangunan infrastruktur yang berkualitas dan berkelanjutan.















+ There are no comments
Add yours