IMG 20260803 WA0023

DPRD Kotabaru Bahas Perubahan APBD 2026, Pemkab Sampaikan KUPA dan PPAS

KOTABARU, Refrensi.id – Pemerintah Kabupaten Kotabaru menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kotabaru yang digelar di lantai 3 Gedung DPRD Kotabaru, Senin (3/8/2026).

Rapat paripurna masa persidangan I rapat ke-1 tahun sidang 2026/2027 tersebut dipimpin Ketua DPRD Kotabaru Suwanti didampingi para Wakil Ketua DPRD. Kegiatan juga dihadiri anggota DPRD, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Pidato Bupati Kotabaru Muhammad Rusli disampaikan oleh Wakil Bupati Kotabaru Syairi Mukhlis. Dalam penyampaiannya dijelaskan bahwa rancangan perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 telah disusun berdasarkan skala prioritas program dan kegiatan, serta plafon anggaran yang telah disepakati bersama dalam Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan rancangan PPAS Tahun Anggaran 2026.

“Kami menyadari hal ini masih banyak kekurangan, maka dari itu guna meningkatkan kualitas, efesiensi juga efektifitas anggaran yang diajukan memerlukan pencermatan, pembahasan, dan penyempurnaan bersama melalui forum forum komisi dan badan anggaran DPRD Kotabaru,” ucapnya.

Ia pun berharap masukan dari DPRD dapat menjadi bagian penting dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta penyediaan fasilitas publik demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kotabaru.

“Melalui kesempatan ini, kami mengajak seluruh pimpinan dan anggota DPRD untuk bersama sama mengkaji dan mendalami subtansi dari rancangan tersebut, agar bisa tercapai keselarasan arah kebijakan fiskal dan pembangunan daerah yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat Kotabaru,” lanjutnya.

Berdasarkan hasil pembahasan antara Pemerintah Kabupaten Kotabaru dan DPRD, rincian rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp557.702.855.824, pendapatan transfer sebesar Rp2.164.813.356.343, serta pendapatan daerah lain yang sah sebesar Rp250.000.000.

Sementara itu, belanja daerah direncanakan sebesar Rp3.663.443.058.973 yang terdiri atas belanja operasi Rp2.387.927.363.480, belanja modal Rp851.609.307.591, belanja tidak terduga Rp10.000.000.000, dan belanja transfer sebesar Rp413.906.387.902.

Adapun kebijakan belanja daerah dalam rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 diarahkan untuk pemenuhan layanan dasar masyarakat, penanggulangan kemiskinan, serta mendukung pencapaian target kinerja RPJMD.

Sedangkan pembiayaan netto dalam rancangan APBD Tahun Anggaran 2027 direncanakan sebesar Rp940.676.846.806 yang terdiri atas penerimaan pembiayaan berupa Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya sebesar Rp947.176.846.806 yang digunakan untuk membiayai sebagian belanja daerah, serta pengeluaran pembiayaan berupa penyertaan modal sebesar Rp6.500.000.000.

Di akhir rapat, dokumen rancangan KUPA dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 secara resmi diserahkan Wakil Bupati Kotabaru Syairi Mukhlis kepada Ketua DPRD Kotabaru Suwanti. Selanjutnya, dokumen tersebut diserahkan kepada Junaidi dari Fraksi Gerindra untuk dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku di DPRD Kotabaru.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours