BANJARMASIN, Refrensi.id – Sorotan publik mengarah kepada Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Rikval Fachruri. Ia diduga menikmati fasilitas pengamanan negara di rumah pribadinya, yang dinilai tidak sesuai peruntukan dan berpotensi melanggar prinsip akuntabilitas penggunaan anggaran publik.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, kediaman pribadi Rikval di Jalan Sultan Adam, Komplek Family Permainan Nomor 5–6, Kelurahan Surgi Mufti, Kecamatan Banjarmasin Utara, dijaga sejumlah petugas keamanan. Penempatan tersebut diduga bukan sekadar pengamanan biasa, melainkan bagian dari fasilitas yang bersumber dari Sekretariat DPRD.
Berdasarkan pantauan di lapangan, terlihat seorang petugas keamanan mengenakan pakaian sipil berjaga di lokasi. Ia mengaku pengamanan dilakukan secara bergiliran.
“Biasanya tiga orang yang jaga, bergantian per shift dari DPRD Banjarmasin. Kalau ada acara, jumlahnya bisa bertambah,” ujarnya, Senin (6/4/2026).
Keberadaan petugas keamanan di rumah pribadi pejabat ini memicu pertanyaan serius dari publik. Selain dinilai tidak tepat sasaran, penjagaan tersebut juga diduga membatasi akses masyarakat yang ingin bertemu langsung dengan ketua dewan, sehingga berpotensi menghambat fungsi representasi yang melekat pada jabatan publik.
Kondisi ini menuai kritik tajam, terutama di tengah tuntutan efisiensi anggaran dan tekanan ekonomi yang masih dirasakan masyarakat. Penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi dinilai mencederai rasa keadilan publik dan menunjukkan ketidakpekaan terhadap situasi sosial.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan DPRD, disebutkan bahwa jika pemerintah daerah belum menyediakan rumah dinas, maka pimpinan DPRD diberikan tunjangan perumahan setiap bulan sebagai pengganti fasilitas tersebut.
Dengan adanya tunjangan itu, kebutuhan tempat tinggal, termasuk pengamanan, semestinya menjadi tanggung jawab pribadi. Jika pengamanan rumah pribadi masih dibiayai negara, maka bukan hanya berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, tetapi juga membuka ruang terjadinya penyalahgunaan kewenangan.
Upaya konfirmasi kepada Rikval Fachruri belum membuahkan hasil. Panggilan telepon dan pesan singkat yang dikirim tidak mendapat tanggapan, sehingga memperkuat kesan minimnya transparansi dalam isu ini.
Sikap serupa juga ditunjukkan Pelaksana Sekretaris DPRD Banjarmasin, Akbar, yang hingga kini belum memberikan klarifikasi resmi terkait dasar penempatan petugas keamanan tersebut.
Sementara itu, data dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) Sekretariat DPRD Banjarmasin mencatat anggaran belanja jasa tenaga keamanan mencapai lebih dari Rp2 miliar per tahun, dengan total sekitar 34 personel.
Besarnya anggaran tersebut kini menjadi sorotan, terutama terkait efektivitas, distribusi penugasan, serta transparansi penggunaannya. Publik menilai perlu ada penjelasan terbuka mengenai standar operasional penempatan personel keamanan, agar tidak terjadi penyimpangan fungsi.
Persoalan ini dinilai bukan sekadar soal pengamanan rumah pribadi, melainkan menyangkut integritas dan akuntabilitas lembaga legislatif secara keseluruhan. Jika benar fasilitas negara digunakan untuk kepentingan pribadi, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap DPRD sebagai representasi rakyat.







+ There are no comments
Add yours