PELAIHARI, Refrensi.id – DPRD Kabupaten Tanah Laut (Tala) menggelar rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Kamis (12/3).
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Tala H Khairil Anwar tersebut menyepakati dua raperda untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda) setelah mendapat persetujuan seluruh fraksi.
Dua raperda yang disahkan yakni Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan.
Sebelum pengambilan keputusan, rapat paripurna terlebih dahulu mendengarkan laporan hasil pembahasan dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD serta Panitia Khusus VIII yang menangani pembahasan raperda terkait.
Dalam laporan tersebut, seluruh fraksi DPRD menyatakan persetujuannya agar kedua raperda tersebut ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Ketua DPRD Tala, H Khairil Anwar, berharap kedua perda yang telah disepakati dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Besar harapan kami dengan ditetapkannya rancangan peraturan daerah ini dapat membawa manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Tala,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses penyusunan hingga pembahasan raperda tersebut.
Menurutnya, partisipasi berbagai elemen masyarakat, tokoh agama, serta pihak terkait menjadi bagian penting dalam mewujudkan regulasi yang berpihak pada kepentingan daerah.
“Partisipasi aktif dari berbagai elemen masyarakat mencerminkan semangat gotong royong untuk kemajuan daerah kita,” katanya.
Rapat paripurna tersebut juga dihadiri Wakil Bupati Tala H Muhammad Zazuli, Sekda Tala Ismail Fahmi, serta para Asisten, Staf Ahli, Kepala SKPD, Camat, dan pejabat di lingkungan Pemkab Tala.





+ There are no comments
Add yours