Kotabaru, Refrensi.id – Pemerintah Kabupaten Kotabaru melakukan penandatanganan nota kesepakatan kerja sama dengan Ombudsman Republik Indonesia (RI) dalam rangka mengoptimalkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru.
Penandatanganan nota kesepakatan tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Kotabaru yang diwakili Sekretaris Daerah Eka Saprudin, A.P., M.AP, dan dilaksanakan di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Selasa (27/01/2026).
Nota kesepakatan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara Ombudsman RI dan pemerintah daerah dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan publik yang lebih transparan, responsif, dan akuntabel.
Selain Pemerintah Kabupaten Kotabaru, penandatanganan nota kesepakatan juga dilakukan oleh Ombudsman RI bersama Gubernur Kalimantan Selatan serta 12 pemerintah kabupaten/kota di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan.
Sekretaris Daerah Eka Saprudin menyampaikan komitmen Pemerintah Kabupaten Kotabaru untuk menjalin kerja sama strategis dengan Ombudsman RI dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Saya mewakili Bupati Kotabaru, jadi ini merupakan komitmen dari pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik,” ucapnya.
Ia menjelaskan, melalui kerja sama tersebut Ombudsman RI dan Pemerintah Kabupaten Kotabaru akan saling mendukung serta berkontribusi dalam pengembangan kebijakan, evaluasi, pemantauan, dan peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik di lingkup Pemerintah Kabupaten Kotabaru.
“Seperti yang disampaikan Ketua Ombudsman RI bahwa tahun ini nanti ada perubahan penilaian, jadi ada opini yang disampaikan dan kita berharap, mudah-mudahan Kotabaru termasuk yang opininya nanti baik,” harapnya.
Lebih lanjut, Eka Saprudin menegaskan bahwa terlepas dari adanya penandatanganan nota kesepakatan tersebut, fungsi utama pemerintah daerah adalah memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Jangan sampai nanti setelah ada keluhan baru ditindak lanjuti dan berharap kita dapat mendeteksi awal terkait keluhan-keluhan dari masyarakat,” jelasnya.
Adapun ruang lingkup nota kesepakatan kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Kotabaru dengan Ombudsman RI meliputi percepatan penanganan dan penyelesaian laporan atau pengaduan masyarakat, pencegahan maladministrasi, pelaksanaan program peningkatan kualitas pelayanan publik, pertukaran data dan/atau informasi, serta kegiatan lain yang disepakati oleh para pihak.





+ There are no comments
Add yours