BANJARMASIN, Refrensi.id — Komisi I DPRD Kota Banjarmasin menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama warga dan pihak PTAM Bandarmasih, Kamis siang (26/02/2026).
Rapat tersebut digelar untuk memediasi sengketa lahan antara seorang warga, Muhammad Yusri Alimin, dengan PTAM Bandarmasih. Yusri mengklaim sebagian tanah miliknya di kawasan Jalan Pramuka diduga dicatut oleh pihak perusahaan air minum daerah tersebut.
Menurut Yusri, lahan miliknya yang memiliki luas hampir 10 ribu meter persegi berkurang sekitar 300 meter. Tanah tersebut berada berdampingan dengan lahan milik PTAM Bandarmasih dan diduga masuk dalam area yang dipagari oleh perusahaan.
“Sertifikat PTAM itu tidak pernah ada tanda tangan saya dalam perbatasan, iya termasuk menerobos tanah ini dan ini yang saya perjuangkan, karena mencatut tanah kita dalam pembuatan pagar sebesar 300 meter lebih. Intinya tanah saya berkurang sebesar 300 meter, iya intinya mau diukur ulang,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, pihak PTAM Bandarmasih membantah tudingan pencatutan lahan. Mereka menegaskan bahwa lahan yang digunakan saat ini telah sesuai dengan sertifikat yang dimiliki oleh perusahaan.
Pihak PTAM juga menyatakan siap menerima keputusan yang dihasilkan apabila memang terbukti terdapat kekeliruan berdasarkan dasar hukum yang berlaku.
“Jadi ini memediasi antara kami dari PTAM dan warga yang merasa tanahnya dicatut PTAM, padahal kami tidak mengambil dan kami memiliki sertifikat yang jelas. Intinya kami apa pun keputusannya siap kalau memang terbukti kami yang mengambil. Kami hanya berpegang dengan sertifikat kami. Tadi diarahkan ukur ulang bersama BPN dan kita siap saja. Mau ke hukum juga siap,” jelas Zulbadi PLH Dirut PTAM Bandarmasih.
Dalam rapat tersebut, Komisi I DPRD Kota Banjarmasin berperan sebagai penengah dan menyarankan agar kedua belah pihak melakukan pengukuran ulang lahan bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna memastikan batas tanah secara jelas.
Langkah ini dinilai penting agar persoalan dapat diselesaikan secara objektif tanpa harus langsung menempuh jalur hukum atau pengadilan.
“Terkait dengan batas tanah PTAM, jadi kita mengundang semuanya dari pihak dan kesimpulannya ukur ulang dari batas tanah dan PTAM siap apa pun keputusan dan PTAM memegang sertifikat, dan dari warga tadi memang tidak tercatut dan patoknya tertimbun,” ungkap Aliansyah Ketua Komisi I DPRD Banjarmasin.
Diketahui, rapat dengar pendapat ini merupakan mediasi kelima antara pihak PTAM Bandarmasih dan warga. Sebelumnya, proses mediasi juga telah difasilitasi oleh pihak kelurahan, kecamatan, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN).





+ There are no comments
Add yours