BPK RI Laksanakan Entry Meeting Audit LKPD 2025, Sekda Kotabaru Minta Seluruh SKPD Dukung Pemeriksaan

Kotabaru, Refrensi.id – Pemerintah Kabupaten Kotabaru bersama Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Kalimantan Selatan menggelar Entry Meeting Pelaksanaan Pemeriksaan Interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Bamega Kantor Bupati Kotabaru, Sebelimbingan, Selasa (03/02/2026).

Rapat dipimpin oleh Bupati Kotabaru yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Kotabaru, H. Eka Saprudin, AP, M.AP, didampingi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kotabaru, H. M. Maulidiansyah, AP, M.Si.

Entry meeting ini merupakan tindak lanjut dari Surat Ketua Tim Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Kalimantan Selatan Nomor 01/ST23-LKPD/01/2026 perihal pemberitahuan pemeriksaan interim dan permintaan data serta dokumen awal.

Dalam arahannya, Sekda Kotabaru Eka Saprudin menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut merupakan agenda rutin tahunan yang bertujuan membantu pemerintah daerah dan seluruh SKPD dalam mewujudkan pengelolaan keuangan yang baik, transparan, serta sesuai standar yang berlaku.

Ia juga berharap seluruh SKPD dan jajaran yang bertugas dalam pengelolaan anggaran dapat menjalin komunikasi serta koordinasi yang intensif dengan tim pemeriksa BPK RI Kalsel, sehingga setiap permintaan data maupun dokumen dapat segera ditindaklanjuti.

“Saling berkomunikasi dengan tim untuk terus memantau apa yang menjadi objek pemeriksaan, dan segera ditindaklanjuti,” ucapnya.

Lebih lanjut, Eka Saprudin menegaskan bahwa kehadiran BPK RI Kalsel sebagai mitra pengawas independen diharapkan mampu mendorong peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah, sehingga Kabupaten Kotabaru kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Semoga dengan pemeriksaan ini kita Kabupaten Kotabaru kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” harapnya.

Di akhir sambutannya, ia mengajak seluruh pihak untuk menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme dalam setiap tahapan pemeriksaan.

“Semoga proses pemeriksaan ini berjalan lancar, efektif, dan membawa manfaat bagi kemajuan Kabupaten Kotabaru, serta hasil pemeriksaan ini dapat menjadi motivasi kami pemerintah Kabupaten Kotabaru agar ke depannya lebih baik lagi,” tutupnya.

Sementara itu, Ketua Tim Pemeriksa BPK RI Perwakilan Kalimantan Selatan, Arif Kurniawan, memaparkan bahwa jangka waktu pemeriksaan berlangsung sejak 02 Februari hingga 01 Maret 2026, meliputi pemeriksaan atas Laporan Keuangan Daerah terkait pendapatan serta realisasi belanja dari seluruh SKPD.

Melalui pelaksanaan entry meeting ini, diharapkan terbangun koordinasi yang baik antara BPK RI dan Pemerintah Kabupaten Kotabaru, sehingga proses pemeriksaan dapat berjalan efektif, transparan, dan akuntabel.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours