Sewa Toko Naik, Pedagang Sentra Antasari Keluhkan Beban Biaya ke DPRD Banjarmasin

Banjarmasin, Refrensi.id — Sejumlah pedagang di Sentra Antasari mendatangi Kantor Sekretariat DPRD Kota Banjarmasin, Selasa siang (27/1/2026). Mereka mengadu kepada wakil rakyat terkait kenaikan biaya sewa toko yang dinilai memberatkan.

Kedatangan para pedagang ini disambut langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Mathari, bersama Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Banjarmasin, Hendra. Dalam pertemuan tersebut, pedagang menyampaikan keluhan atas naiknya biaya sewa yang kini telah masuk dalam tagihan PD Pasar Baiman pada tahun 2026.

Para pedagang mengaku masih memiliki kontrak kerja sama dengan PT Giri yang sebelumnya memegang Hak Guna Usaha (HGU) di kawasan Sentra Antasari. Mereka menilai, kenaikan biaya sewa ini tidak sejalan dengan kondisi usaha saat ini, mengingat omzet penjualan mengalami penurunan akibat berkurangnya jumlah pengunjung.

Ketua Pedagang Pasar Sentra Antasari, M Basit, menjelaskan bahwa pihaknya meminta adanya pendataan ulang pedagang oleh PD Pasar agar status dan kewajiban sewa menjadi jelas. Ia menegaskan, para pedagang masih terikat kontrak dengan PT Giri yang dibuat pada tahun 2003 dan 2004.

Ia menyebutkan, kontrak tersebut berlaku selama 25 tahun dan baru akan berakhir pada 2028 hingga 2029. Terkait kenaikan biaya sewa, ia mengaku nominalnya cukup besar dan memberatkan di tengah kondisi pasar yang sepi.

“kami dari pedagang pasar antasari, jadi kami minta ke pd pasar ada pendataan jadi kami sebagai pedagang sebgaimana baiknya, dan terkait kontrak bahwa kami masih berkontrak dengan pt giri ada ditahun 2003 dan 2004 jadi kontrak 25 tahun jadi berakhir 2028/2029.. Dan bayar sewanya naik ada yang perbulan dan sekutar 4 juta setahun padahal dagangan sepi….” ujar M Basit.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Banjarmasin, Hendra, menyatakan pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan PD Pasar Baiman guna meminta klarifikasi terkait kebijakan kenaikan sewa tersebut.

Ia menegaskan, DPRD ingin memperoleh keterangan yang jelas agar permasalahan ini dapat dipahami secara utuh dan dicarikan solusi terbaik bagi semua pihak.

“Kita tadi kedatangan pedagang dari Sentra Antasari dan mereka mengeluhkan bahwa biaya sewa yang naik dan sudah masuk dalam tagihan PD Pasar, dan mengklaim bahwa masih memiliki kontrak dengan pihak PT Giri. Terkait hal ini kita ingin meminta konfirmasi pihak PD Pasar terkait permasalahan ini,” ucap Hendra.

Berdasarkan data yang diterima DPRD Kota Banjarmasin, HGU yang sebelumnya dimiliki PT Giri dari Pemerintah Kota Banjarmasin telah berakhir pada tahun 2025. Selanjutnya, mulai tahun 2026, pengelolaan Sentra Antasari resmi diserahkan kepada Pemerintah Kota Banjarmasin melalui PD Pasar Baiman.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours