Banjarmasin, Refrensi.id — Dalam upaya memperkuat fungsi pembentukan peraturan daerah agar lebih terarah dan berpihak pada kebutuhan masyarakat, DPRD Kota Banjarmasin memprogramkan kegiatan sosialisasi pra-pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada tahun 2026 mendatang.
Selama ini mekanisme penyusunan Perda telah melalui proses uji publik, namun DPRD menilai langkah tersebut perlu diperluas agar benar-benar menyentuh seluruh lapisan masyarakat.
Melalui sosialisasi pra-Raperda, dewan ingin memastikan aspirasi publik dapat diserap secara lebih terbuka sebelum proses legislasi dimulai.
Dengan demikian, Perda yang dibahas nantinya diharapkan tidak hanya mengakomodasi kebutuhan teknis pemerintahan, tetapi juga mencerminkan harapan serta kebutuhan warga Kota Banjarmasin.
Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Muhammad Isnaini, menyampaikan bahwa program tersebut akan menjadi bagian dari Raperda tentang Tata Tertib DPRD yang saat ini masih dalam tahap pembahasan dan ditargetkan mulai berjalan pada tahun 2026.
“Program ini merupakan bagian dari tugas DPRD untuk menyampaikan kepada masyarakat peraturan daerah yang akan dibentuk, sekaligus menyerap aspirasi dari seluruh lapisan masyarakat,” ungkapnya.
Isnaini juga menuturkan bahwa sosialisasi pra-Raperda akan melengkapi tahapan uji publik yang selama ini dilakukan pemerintah kota.
DPRD ingin memastikan masyarakat memahami isi draf Raperda dan memiliki ruang untuk memberikan masukan.
“Kalau uji publik itu dilakukan pemerintah kota. Kami akan turun langsung menyosialisasikan draf Raperda yang sudah melalui tahapan tersebut agar masyarakat benar-benar memahami dan bisa menyampaikan pendapatnya. Jadi prosesnya tidak hanya administratif, tetapi ada unsur partisipasi publik yang kuat,” tambahnya.
Pada tahun 2026 mendatang, DPRD Banjarmasin memiliki agenda penyelesaian 21 Raperda. Dari jumlah tersebut, 12 Raperda merupakan inisiatif Pemerintah Kota Banjarmasin, sementara 9 Raperda lainnya berasal dari inisiatif DPRD Kota Banjarmasin.





+ There are no comments
Add yours