Banjarmasin, Refrensi.id — DPRD Kota Banjarmasin, khususnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), akan menghadapi pekerjaan besar terkait penyusunan dan penyelesaian Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2026.
Dalam rapat paripurna yang digelar belum lama ini, DPRD menyetujui total 21 prolegda untuk dibahas tahun 2026.
Dari jumlah tersebut, 12 rancangan peraturan daerah merupakan usulan inisiatif Pemerintah Kota Banjarmasin, sedangkan 9 lainnya berasal dari inisiatif DPRD Kota Banjarmasin.
Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Rikval Fachruri, menegaskan bahwa DPRD akan segera melakukan evaluasi internal agar proses pembahasan tidak mengganggu kinerja kelembagaan.
Menurutnya, penyelesaian Prolegda harus dilakukan secara efektif dan sesuai target waktu.
“Tadi telah disetujui ada 21 prolegda, 12 dari Pemerintah Kota dan 9 dari DPRD. Tentu ini menjadi PR karena masih ada sisa di tahun sebelumnya. Kita akan mengevaluasi ini agar tidak mengganggu kinerja DPRD. Ya, kalau bisa harus ada selesai minimal 2 bulan,” ujarnya.
Rikval menambahkan, penyelesaian Perda secara cepat akan memberikan manfaat langsung bagi kepastian regulasi daerah dan mendukung efektivitas program pembangunan. Ia berharap agenda legislasi tidak hanya menjadi daftar rencana, tetapi dapat selesai tepat waktu.
Ia menegaskan kembali bahwa percepatan pembahasan diperlukan agar target legislasi terpenuhi.
“Kalau prosesnya bisa dipadatkan, kita berharap setiap dua bulan itu sudah ada rancangan perda yang selesai dibahas,” jelasnya.
Sementara itu, pimpinan DPRD berharap Bapemperda mampu menjaga ritme kerja, sehingga pembahasan Prolegda dapat diselesaikan secara bertahap.
Target penyelesaian ideal ditetapkan setiap dua hingga tiga bulan, dengan prioritas pada rancangan yang mendukung kepentingan publik dan pembangunan daerah.
Dengan jumlah Prolegda yang cukup banyak, koordinasi antara DPRD, Pemerintah Kota, serta perangkat daerah teknis dianggap menjadi kunci kelancaran pembahasan.
Selain itu, dukungan tenaga ahli dan harmonisasi regulasi juga diharapkan dapat mempercepat proses penyusunan naskah akademik hingga pembahasan pasal.





+ There are no comments
Add yours