Kotabaru, Refrensi.id – Pemerintah Kabupaten Kotabaru resmi menyerahkan 2.409 Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada Rabu (26/11/2025). Acara tersebut berlangsung di Kantor Bupati Kotabaru, Sebelimbingan.
Dalam sambutan Bupati Kotabaru Muhammad Rusli yang dibacakan oleh Wakil Bupati Syairi Mukhlis, disampaikan bahwa penyerahan SK ini merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat pelayanan publik sekaligus meningkatkan kualitas aparatur.
“Sebagai aparatur pemerintah, saudara dituntut untuk menjaga integritas, disiplin serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ucapnya.
Wakil Bupati juga menegaskan bahwa SK yang diterima bukan sekadar lembaran administrasi, melainkan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, keikhlasan, dan dedikasi.
“Ingatlah bahwa setiap tugas yang diemban adalah bagian dari ibadah, dan setiap langkah yang saudara lakukan akan memberi arti kemajuan Kotabaru,” ungkapnya.
Ia turut menyampaikan selamat kepada seluruh penerima SK PPPK Paruh Waktu, dengan harapan agar mereka dapat terus berkontribusi nyata bagi masyarakat.
“Saya berharap, saudara dapat bekerja penuh dengan integritas, disiplin pada jam masuk kerja, dan tanggung jawab. Menjaga etika pelayanan, serta selalu mengutamakan kepentingan masyarakat. Dan menjadi teladan di lingkungan kerja sekaligus mitra pembangunan daerah,” harapnya.
Di akhir sambutannya, ia mengajak seluruh PPPK Paruh Waktu yang baru menerima SK untuk bersama-sama membangun Kabupaten Kotabaru agar semakin maju dari segala aspek.
“Mari kita bersama-sama membangun Kotabaru lebih maju, sejahtera, dan berdaya saing, dengan semangat SA-IJAAN yang selalu kita junjung tinggi,” jelasnya.
Wakil Bupati juga menambahkan bahwa pada tahun 2026 Pemerintah Daerah akan berupaya melakukan penyesuaian terhadap gaji PPPK Paruh Waktu.
“Hari ini kita baru saja menyerahkan SK PPPK Paruh Waktu dan hari ini kan 2025, gajihnya ini masih mengikuti apa yang diterima saat ini, karena kondisi APBD kita. 2026 kita akan terus berupaya melakukan penyesuaian,” paparnya.
Ia menjelaskan bahwa pengangkatan penuh waktu akan dilakukan secara bertahap sesuai regulasi dari Kementerian PAN-RB.
“Untuk pengangkatan penuh waktunya, kita harus mengikuti regulasi dari MENPAN. Sesuai kebutuhan daerah mereka pasti akan kita lakukan secara bertahap,” jelasnya.
Diketahui, sebanyak 2.410 orang memperoleh nomor induk PPPK Paruh Waktu, namun SK yang dibagikan berjumlah 2.409 karena satu orang meninggal dunia sebelum penyerahan SK.
Acara penyerahan SK PPPK Paruh Waktu tersebut turut dihadiri Ketua DPRD Kotabaru, Asisten II Setda Kotabaru, Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Staf Ahli Bidang Ekonomi, Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Plt. Kepala BKPSDM, serta para kepala SKPD lainnya.





+ There are no comments
Add yours